Menkeu Batasi Impor Barang Konsumsi, Besok PMK Dikeluarkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siap menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk membatasi impor 900 barang konsumsi yang berpotensi meningkatkan defisit neraca transaksi berjalan.
"Kami akan keluarkan PMK besok pagi yang akan mendetilkan sekitar 900 HS code dari barang-barang komoditas impor konsumsi, terutama yang nilai tambah di dalam negeri tidak besar, namun menggerus devisa kita," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani mengatakan impor barang-barang konsumsi tersebut pada periode Juli-Agustus 2018 meningkat sangat tinggi hingga tumbuh 50 persen, padahal barang-barang tersebut sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Ia mengharapkan melalui upaya pembatasan impor barang-barang konsumsi tersebut maka terjadi perbaikan defisit neraca transaksi berjalan yang pada triwulan II-2018 sempat tercatat sebesar tiga persen terhadap PDB.
Sebelumnya, pemerintah berupaya untuk menekan defisit neraca transaksi berjalan, yang menjadi salah satu pemicu terjadinya depresiasi rupiah terhadap dolar AS, dengan mengurangi impor barang konsumsi dan menghentikan proyek yang tidak mendesak.
Selain menahan impor, pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan investasi terutama yang berbasis ekspor serta subtitusi impor, dengan memperbaiki proses kemudahan berusaha melalui sistem pelayanan terpadu (OSS).
Sri Mulyani menambahkan hal lain yang dilakukan pemerintah adalah menjaga komunikasi dengan dunia usaha, agar tekanan global ini tidak membuat kegiatan bisnis menjadi terhenti dan mengganggu kinerja perekonomian domestik secara keseluruhan.
"Komunikasi dengan pelaku usaha makin ditingkatkan. Kebutuhan mereka apa, apa-apa yang perlu dievaluasi kembali. Kami akan jaga perekonomian kita di dalam guncangan perekonomian dari global yang memang masih terus berlangsung," ujarnya. (ant/wit)