Menkeu Bagi Paket Data Gratis untuk ASN dan Mahasiswa
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memberikan biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan kalangan mahasiswa. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada Senin, 31 Agustus 2020.
Menurut Sri Mulyani, pertimbangan pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah," ujarnya dikutip dari KMK, Selasa 1 September 2020.
"Biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," imbuh Sri Mulyani.
Berikut ini penjelasan paket data gratis untuk ASN dan mahasiswa yang sudah diteken Sri Mulyani: