Menkes Teken PSBB DKI Jakarta, Ini Aturannya
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin 6 April 2020.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020 ini, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Artinya, PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini.
Dalam surat keputusan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.
Berikut ini isi lengkap aturan PSBB DKI Jakarta:
Advertisement