Menkes Setujui Pemberlakuan PSBB di Kota Makasar
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Makassar akhirnya disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto langsung, Kamis 16 April 2020.
Menkes Terawan telah menandatangani surat keputusan dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal itu merujuk pada hasil kajian epidemiologi dan penyebaran Covid-19 di Makassar sudah bertansmisi lokal, termasuk peningkatan jumlah kasus di wilayah kota dengan sebaran di lima kecamatan yang masuk zona merah.
"Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB," kata Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, Kamis, 16 April 2020 dilansir Antara.
Menurut dia, saat ini tidak ada lagi pembagian klaster. Sebab, bila dilihat tingkat penyebaran virus tersebut sudah terjadi transmisi lokal, antarwarga sehingga perkembangan jumlah pasien terus bertambah.
Dalam surat tersebut disampaikan empat poin sebagai dasar pelaksaan PSBB yaitu, pertama, peningkatan jumlah kasus PDP dan konfirmasi positif Covid-19 menurut waktu di Kota Makassar. Kedua, penyebaran kasus PDP dan konfimasi positif Covid-19 di wilayah Kota Makassar.
Ketiga, kejadian transmisi lokal COVID-19 di wilayah Kota Makassar. Keempat, kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengamanan jaring sosial dan aspek keamanan.
Selain itu, lima kecamatan masuk zona merah dengan tingkat penyebarannya yakni, Kecamatan Rappocini, Tamalanrea, Panakukang, Manggala dan Biringkanaya.