Menkes Setujui DKI Jakarta Terapkan PSBB?
Kementerian Kesehatan telah merilis Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Nantinya, pimpinan daerah akan mengajukan permohonan kepada menkes untuk menetapkan, apakah daerahnya bisa ditetapkan sebagai PSBB atau tidak.
Dalam menerapkan PSBB, suatu wilayah provinsi, kabupaten, maupun kota, harus memenuhi sejumlah kriteria. Mulai dari jumlah kasus maupun angka kematian, hingga ada kaitan epidemiologis dengan wilayah atau negara lain.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto disebut menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Surat persetujuan PSBB di DKI disebut diteken Terawan pada Senin, 6 April 2020 malam.
"Malam ini surat (persetujuan) ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi, dikutip dari Liputan6.com, Senin 6 April 2020.
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.
Namun sumber lain menyebutkan, Menkes belum teken PSBB diterapkan di DKI Jakarta. Ada beberapa data yang perlu dilengkapi sesuai dengan persyaratan.
Lampiran data yang harus dilengkapi oleh Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam surat Menkes kepada Pemprov DKI Jakarta nomor KK.01.01/Menkes/227/2020. Surat itu, ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Surat tersebut tertanggal 5 April 2020, dengan tanda tangan Terawan. Ada empat data dan dokumen pendukung yang perlu dilengkapi DKI Jakarta, yaitu:
peningkatan jumlah kasus menurut waktu.
penyebaran kasus menurut waktu.
kejadian transmisi lokal,
kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Anies diberi waktu dua hari setelah surat diterima olehnya.
"Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," tulis Terawan dalam surat tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto, mengatakan seharusnya keputusan menetapkan status PSBB bukan di tangan Kemenkes. Ia menilai saat ini Kemenkes seharusnya fokus di masalah penanganan Covid-19.
"Kementerian Kesehatan kan bertanggung jawab atas kesehatan. Kenapa diberi tanggung jawab begitu besar untuk menetapkan PSBB. Harusnya itu kan setara Menteri Koordinator," ujar Slamet Budiarto.
Advertisement