Rumah Sakit Nakal, Menkes: Silakan Laporkan Saja
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, rumah sakit dilarang menolak pasien. RS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kalau terbukti ada RS yang menolak pasien, apalagi yang memerlukan penangan darurat atau emergency laporkan ke saya atau Dinas Kesehatan setempat," kata Terawan, Jumat 2 Oktober 2020.
Menurut mantan Direktur Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS yang menolak pasien merupakan pelanggaran berat. "RS saat ini memang disibukkan oleh pasien Covid-19, tapi bukan berarti tidak melayani pasien lain di luar Covid.
Pernyataan Menkes ini menjawab beredarnya isu rumah sakit yang sengaja memanfaatkan pandemi untuk kepentingan bisnis. Mengingat pemerintah mengalokasikan biaya perawatan cukup besar untuk setiap pasien yang positif Covid-19. Setiap harinya, bisa mencapai puluhan juta.
Isu soal dugaan kenakalan RS terhadap pasien selama pandemi covid-19 sempat menjadi bahan perbincangan saat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Moeldoko mengatakan, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan pada masyarakat ini segera tertangani.
Moeldoko mengatakan, isu rumah sakit mencari keuntungan dengan menjadikan pasien yang meninggal berstatus Covid-19 untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah sudah menggema di masyarakat.
Berikut rincian biaya perawatan pasien Covid-19 di Indonesia sesuai surat Kementerian Kesehatan:
Pasien ODP/PDP/Konfirmasi tanpa kormobid/komplikasi:
Ruang ICU dengan ventilator Rp15,5 juta per hari
Ruang isolasi tanpa ventilator Rp12 juta per hari
Ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta per hari
Ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta per hari
Ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta per hari
Ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta per hari
Pasien Covid-19 dengan komorbid seperti jantung, diabetes paru-paru, dan ginjal:
Ruang ICU dengan ventilator: Rp16,5 juta per hari
Ruang ICU tanpa ventilator: Rp12,5 juta per hari
Ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator: Rp14,5 juta per hari
Ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator: Rp9,5 juta per hari
Ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator: Rp14,5 juta per hari
Ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator: Rp9,5 juta per hari
Pemerintah juga menanggung biaya pemulasaran atau pemakaman pasien Covid-19, totalnya sekitar Rp3,36 juta per jenazah, dengan rincian:
Pemulasaran Jenazah: Rp550.000
Kantong Jenazah: Rp100.000
Peti Jenazah: Rp1.750.000
Plastik Erat: Rp260.000
Disinfektan Jenazah: Rp100.000
Transport Mobil Jenazah: Rp500.000
Disinfektan Mobil Jenazah: Rp100.000
Akibat tergiur biaya perawatan yang cukup besar ini sehingga ada RS yang disinyalir mengabaikan pasien non-Covid. Kecuali bersedia menandatangani perawatan dengan presedur Covid-19.
Advertisement