Menkes Nilai Penutupan Jalan Bukan Cara Cegah Penularan Covid-19
Menteri Kesehatan mengapresiasi semangat masyarakat dalam mencegah penularan pandemi Covid-19 baik yang dilakukan secara kelompok, kelembagaan maupun secara individu.
Tapi Menkes meyayangkan, upaya masyarakat melawan Covid-19 terkadang kebablasan. Tidak sesuai dengan presedur kesehatan. Karena dilakukan berdasarkan perasaan.
"Penularan virus corona bukan melalui udara tapi melalui kontak jarak dekat dengan orang yang positif corana," kata Menkes di Jakarta, Senin 6 April 2020.
Ketika orang berhadapan dalam jarak kurang dari satu meter sangat rentan atau berpotensi terjadinya penuluran virus corona. Ludah yang dikeluarkan oleh orang terinfeksi colora akan menyebar ke lawan bicara.
"Karena itu pemerintah mengeluarkan PP no 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) dan aturan physical distancing, supaya masyarakat menjaga jarak tidak bergeroimbol dan tetap tinggal di rumah," katanya.
Jadi, penyemprotan desinfektan di udara, pohon dan jalan, untuk membunuh virus corona, oleh Menkes dikatakan tidak tepat. Demikian juga dengan penutupan jalan di kampung-kampung. Hanya akan menimbulkan kepanikan warga saja.
Menkes juga menyoroti keberadaan bilik atau chamber desinfektan belakangan ini makin mudah ditemukan. Bilik-bilik penyemprotan disinfektan untuk seluruh badan tersebut ada di gedung-gedung perkantoran dan bahkan mudah ditemukan di pintu-pintu masuk perumahan.
"Sebaiknya tidak dilakukan. Menyemprotkan bahan-bahan kimia desinfektan langsung ke tubuh manusia bisa membahayakan, jika terkena pakaian dan selaput lendir seperti mata dan mulut," katanya.
Bahan-bahan seperti alkohol dan klorin, menurut WHO bisa berguna sebagai desinfektan untuk permukaan benda mati. Itu pun harus sesuai petunjuk penggunaannya.
Penyemprotan langsung cairan disinfektan dinilai ampuh untuk tangkal virus corona Covid-19. Namun, selain di permukaan benda mati, beberapa tempat membuat bilik desinfektan di mana cairan desinfektan ini langsung disemprot ke tubuh.
Menanggapi hal ini, Menkes ingatkan masyarakat hanya boleh menyemprot desinfektan untuk benda atau barang saja. Hal ini juga tertulis dalam surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) yang tak menganjurkan penyemprotan desinfektan langsung ke tubuh, termasuk bilik desinfektan.
"Desinfektan hanya boleh untuk benda atau barang sehingga tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia," katanya.
Ia juga menjelaskan penggunaan desinfektan ini sebagai langkah pencegahan kedua selain mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir. Alih-alih langsung disemprotkan ke tubuh, desinfektan lebih baik digunakan saat mencuci baju.
Sehingga, baju yang dipakai usai bepergian bisa dikatakan aman dari virus corona dibandingkan menyediakan bilik desinfektan. Pemerintah daerah diimbau untuk memperbanyak wastafel portabel karena mencuci tangan lebih efektif untuk mencegah virus corona COVID-19.
"Kita ada baiknya dengan swadaya masyarakat untuk membuat dan memperbanyak tempat cuci tangan di area publik yang dapat diakses di tempat umum, seperti transportasi umum, supermarket, tempat belanja, dan sebagainya," kata Terawan.
Advertisement