Menkes: Klaim Pembayaran Untuk RS Swasta Segera Diselesakan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunaldi Sadikin mengatakan, pemerintah tidak berniat mempersulit pembayaran untuk rumah sakit swasta yang telah berkonstribusi merawat pasien Covid-19.
Tertundanya pembayaran klaim rumah sakit swasta hanya masalah teknis administrasi, yakni terkait peralihan anggaran dari 2020 ke 2021. "Itu saja kendalanya akan kami selesaikan secepatnya berapa pun jumlahnya," kata Menkes yang disiarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu 31 Januari 2021.
Menteri Kesehatan mengakui memang ada klaim dari Asosiadi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI) yang menjadi tanggung jawab pemerintah yang belum diselesaikan. Tetapi, Menkes tidak menyebutkan nilainya.
Budi Gunadi meminta kepada seluruh rumah sakit swasta di Indonesia tetap memberikan pelayanan sebaik baiknya untuk pasien Covid-19 sesuai presedur yang telah digariskan pemerintah. Soal biaya seluruhnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Jangan sampai karena pemerintah terlambar membayaran, kemudia pasien yang datang ditolak," pesan Menkes.
Komisi IX DPR RI mitra Kemenkes juga mendesak pemerintah supaya segera menyelesaikan kewajibannya. Jika klaim pembayaran rumah sakit swasta tersebut diulur ulur, dikhawatir akan menggangu operasional rumah sakit tersebut.
"Anggaran untuk penanggulan Covid-19 ratusan triliun," kata anggota komisi IX DPR Anas Tohir, saat dihubungi ngopibareng.id Minggu 31 Januari 2021.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, sejumlah anggota ARSSI mengeluhkan sulitnya mengklaim biaya perawan pasien Covid-19 ke pemerintah. Biaya yang diklaim tersebut meliputi, biaya perawatan selama rawat inap dan isolasi.
Sedangkan penggunaan alat kesehatan, obat-obatan, dan jasa petugas medis nilainya berbeda beda antara rumah sakit yang satu dengan yang lain. Meskipun belum dibayar tapi rumah sakit rujukan pemerintah ini tetap melayani pasien Covid-19 dengan baik. Tidak ada yang ditolak.
Sekjen ARSSI Iing Ikhsan Hanafi membenarkan adanya keluhan tersebut. Biaya RS swasta yang belum dibayar nilainya sekitar Rp1 trilun. "Jangan dibesar-besarkan, karena sudah ada titik terang dari Kementerian Kesehatan. Sudah ada jaminan Pak Menteri Kesehatan Budi Gunaldi Sadikin, bahwa biaya perawatan yang diklaim RS swasta akan dibayar dalam waktu dekat," terangnya.
ARSSI mengimbau para anggotanya untuk taat terhadap regulasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan selama pandemi Covid-19. Pernyataan ini sekaligus merespons tudingan yang menyebut rumah sakit swasta dan tenaga medis mencari untung di tengah pandemi.
Hanafi mengatakan, regulasi yang dimaksud berupa Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien bagi RS yang memiliki pelayanan Covid-19.
Hanafi menerangkan, di tengah wabah ini pelbagai pihak mengalami kesulitan yang sama, termasuk di bidang kesehatan. Kendati begitu ia menjanjikan seluruh RS Swasta anggota asosiasinya bakal memberikan pelayanan dan penanganan terbaik untuk publik.