Menkes: Keputusan MA Tak Pengaruhi Kualitas Layanan Kesehatan
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, mengatakan, pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Bagi pemerintah, keputusan MA tersebut harus dijalankan. Meskipun iuran BPJS dikembalikan pada tarif semula, pemerintah tetap memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah," kata Menkes di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak bisa banding atas keputusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Mengingat, keputusan MA dari judicial review atas peraturan presiden, bukan kasus pidana atau perdata, maka keputusan tersebut final dan mengikat," kata Mahfud.
Pengujian judicial review adalah suatu proses ketika tindakan eksekutif dan legislatif ditinjau oleh yudikatif. Badan tersebut meninjau apakah tindakan atau undang-undang itu sejalan dengan konstitusi atau tidak.
Berikut besarnya iuran BPJS Kesehatan sebelum dan sesudah naik yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yang akhirnya dibatalkan MA.
Peserta kelas mandiri I yang sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan. Peserta kelas mandiri II yang sebelumnya Rp51.000 per bulan naik menjadi Rp110.000 per bulan.
Peserta kelas mandiri III yang semula sebesar Rp25.000 per bulan naik menjadi Rp42.000 per bulan.