Menkes Desak Anak Wajib Imunisasi, Meski Belum Ada Sertifikasi Halal
Sudah menjadi rahasia umum jika ada sebagian masyarakat kita yang menolak imunisasi untuk anak. Terutama daerah-daerah yang kehidupan sosialnya sangat agamis dan patuh kepada fatwa ulama. Imunisasi bagi mereka masih dianggap haram karena ada beberapa bahan imunisasi yang masih menggunakan enzim babi. Hal ini tentu saja haram dalam hukum Islam.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengingatkan bahwa sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang menyebut imunisasi diperbolehkan.
"Saya kira tidak ya, MUI tidak menolak. Karena sudah ada fatwa MUI tentang imunisasi nomor 4 tahun 2016," kata Menkes dalam keterangan pers Kamis, 2 Agustus 2018.
Menurutnya bidang kesehatan saat ini tetap mengacu pada fatwa tersebut yang menyatakan bahwa apabila untuk mencegah dampak penyakit yang berbahaya maka imunisasi dibolehkan. "Untuk mencegah suatu kerugian maka ini harus dilakukan, imunisasi diperkenankan," kata Menkes.
Ia menerangkan pihaknya terus berkomunikasi dengan MUI dan terus berproses agar vaksin atau imunisasi benar-benar menjadi jelas manfaatnya, kebaikannya, dan patut digunakan di masyarakat. Ia berpendapat sesuatu yang belum memiliki sertifikat halal tidak lantas disebut haram. "Ini masih dalam proses," ujar Nila.
Sebelumnya, Ketua MUI Riau Prof. DR. HM Nazir Karim melarang umat Islam untuk melakukan imunisasi vaksin MR karena belum mempunyai sertifikasi halal.
"Memang persoalan vaksin MR ini belum keluar fatwa halalnya, belum ada sertifikasi halal, memang problemnya di situ," ujar nazir Karim.
Dilanjutkannya, bagaimana pun, MUI sendiri memang sangat menaruh perhatian terhadap masalah kehalalan suatu produk.
"Imunisasi ini sebenarnya tidak ada masalah, berpijak dari Fatwa MUI tahun 2016. Asalkan vaksinnya halal dan suci. Harus dipastikan apa yang masuk ke tubuh anak kita ini memang halal dan sesuai tuntunan agama," tegas Nazir.
Hanya saja dibeberkannya, vaksin MR ini belum melalui uji lab di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI Pusat. Sehingga kehalalannya juga belum teruji.
Nazir menilai, jika produsen vaksin itu bisa segera mendaftar untuk kemudian dilakukan audit oleh LPPOM MUI Pusat untuk dibuat kajian halal atau tidak, persoalan ini bisa cepat diselesaikan.
"Supaya bisa cepat diteliti kehalalannya, cepat dikeluarkan sertifikat halalnya. Karena kita dalam hal ini kita hanya ingin menjaga agar masyarakat muslim bisa terhindar dari masalah yang dilarang oleh Allah," tutur dia.
"Harapan kita semua sesuai. Pangan, obat-obatan, kosmetik, sesuai dengan tuntutan agama," tandasnya. (ant)