Menjerat Setya Novanto, KPK Klaim Punya Bukti Kuat
Jakarta: Menjerat Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah kantongi Bukti Kuat.
KPK bersedia beberkan bukti-bukti pada proses persidangan. "Kami bawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Agus menyatakan, pihaknya bakal membuktikan dugaan keterlibatan Setnov dalam persidangan. Dia pun meminta semua pihak untuk mengikuti kasus ini sampai ke pengadilan.
Menurut dia, pihaknya bakal membeberkan semua bukti-bukti di persidangan. "Banyak bertanya soal materi pemeriksaan, kami akan gelar di pengadilan. Kita akan buka semua bukti di pengadilan," tuturnya.
Sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka, penyidik KPK memeriksa Setnov pada Jumat (14/7) lalu. Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kuy)
Advertisement