Jelang Pilkada Blora, Daftar Pemilih Sementara Mencapai 702.257 Jiwa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menetapkan Daftar Pemulih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng serta Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024.
Jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 702.257 jiwa, dengan rincian 348.571 laki-laki dan 353.686 perempuan. Itu dari hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang yang dilaksanakan oleh petugas pantarlih.
Data ini diperoleh dari 16 kecamatan dan 295 desa atau kelurahan di Kabupaten Blora. "Serta 1.453 TPS yang tersebar di Kabupaten Blora," jelas Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, Selasa 13 Agustus 2024.
Namun, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Blora, Heni Rina Minarti, menekankan bahwa jumlah DPS masih bisa berubah. Sifatnya yang dinamis.
"Pasca coklit ada penambahan TPS reguler di Kecamatan Todanan di Desa Kedungbacin karena ada jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 600 pemilih yakni 601, kemudian dilakukan restrukturisasi TPS," jelas Heni Rina Minarti.
Penambahan TPS ini juga karena ada TPS lokasi khusus yakni TPS Rutan II B Blora. "Jadi total ada 1453 TPS, ada penambahan reguler satu TPS dan TPS Lokasi khusus di Rutan IIB Blora," imbuh Heni Rina Minarti.
Asisten Pemerintah Dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, Agus Puji Mulyono mengatakan, pemkab Blora siap menyukseskan agenda Pemilihan tahun 2024 tersebut.
"Nantinya apa yang menjadi evaluasi pada penetapan DPS tersebut mampu mencetak output yang berkualitas dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, dari uji petik yang dilakukan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti.
"Untuk memastikan semua warga Blora sudah dicoklit, kami melakukan uji fakta terhadap pemilih yang rentan," pungkasnya.
Advertisement