Menjamak Salat Tanpa Perjalanan Jauh, Bolehkan?
Ngaji online Kitab Tazhib bersama Jamaah Masjid Wal Ashri Pertamina Surabaya telah sampai pada waktu-waktu Salat. Ustaz Ma'ruf Khozin memberikan penjelasan berikut:
Nabi shalallahu alaihi wasallam memberi tahu waktunya Salat menggunakan tanda-tanda alam (lihat gambar). Cara seperti ini tetap berlaku sepanjang masa, di mana saja dan oleh siapa saja, walaupun saat ini sudah ada jam digital dan pengingat waktu Salat.
Berikut adalah hadisnya:
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Waktu Dhuhur ialah jika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, waktu Ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit.” Riwayat Muslim.
Ada pertanyaan tentang rias pengantin yang harus memasang hiasan sejak sebelum salat sampai malam, apakah bisa dijamak?
Sebelum menjawab saya memberi beberapa contoh, misalnya seorang dokter yang akan mengoperasi pasien dan harus berada di ruang operasi berjam-jam dan tidak bisa melakukan Salat di waktunya, atau pengantar pengantin yang biasanya hendak berangkat jam 14.00 namun menunggu famili yang lain serta macet di jalan.
Maka contoh seperti ini diperbolehkan melakukan Jamak Salat, asalkan tidak dilakukan terus menerus, hanya saat keperluan mendesak saja.
Imam Nawawi berkata:
ﻭﺫﻫﺐ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ اﻷﺋﻤﺔ ﺇﻟﻰ ﺟﻮاﺯ اﻟﺠﻤﻊ ﻓﻲ اﻟﺤﻀﺮ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ ﻟﻤﻦ ﻻ ﻳﺘﺨﺬﻩ ﻋﺎﺩﺓ
Segolongan ulama memilih pendapat yang membolehkan jamak saat mukim (tidak dalam perjalanan jauh) karena ada hajat tertentu, bagi orang yang tidak menjadikan salat Jamak sebagai kebiasaan (dilakukan jarang-jarang)
ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ اﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﺃﺷﻬﺐ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺣﻜﺎﻩ اﻟﺨﻄﺎﺑﻲ ﻋﻦ اﻟﻘﻔﺎﻝ ﻭاﻟﺸﺎﺷﻲ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺇﺳﺤﺎﻕ اﻟﻤﺮﻭﺯﻱ ﻋﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭاﺧﺘﺎﺭﻩ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ
Ini adalah pendapat Muhammad bin Sirin dan Asyhab dari ulama Malikiyah, disampaikan pula oleh Khattabi dari Qaffal dan Syasyi Kabir dari ulama Syafi'iyah, dari Abu Ishaq Al-Marwazi dari segolongan ulama ahli hadits dan dipilih oleh Ibnu Mundzir
ﻭﻳﺆﻳﺪﻩ ﻇﺎﻫﺮ ﻗﻮﻝ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺃﺭاﺩ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺤﺮﺝ ﺃﻣﺘﻪ ﻓﻠﻢ ﻳﻌﻠﻠﻪ ﺑﻤﺮﺽ ﻭﻻ ﻏﻴﺮﻩ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
Hal ini diperkuat oleh pendapat Ibnu Abbas untuk tidak memberatkan umat Nabi. Beliau tidak memberi uzur sakit atau lainnya (Syarah Muslim 5/219)
Demikian penjelasan Ust Ma'ruf Khozin, Pengasuh Pesantren Aswaja Sukolilo Surabaya.