Meninggal Saat WFH, Peserta BPJamsostek Terima Santunan Rp4,4 M
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membayarkan santunan pada ahli waris seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat menjalani Work From Home (WFH). Pekerja tersebut bernama Sonny Sofianto, warga Cikokol, Tangerang, Banten.
Menariknya, nilai santunan yang diterima oleh ahli waris tergolong fantastis. Jumlah totalnya mencapai Rp4,4 Miliar. Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia menyebut sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, BPJamsostek memperluas ruang lingkup perlindungan. Sehingga pekerja yang menjalani WFH juga masih mendapatkan perlindungan.
“Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga,” jelasnya mengutip rilis yang diterima Ngopibareng.id, Sabtu, 16 Juli 2022.
Roswita menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya pekerja tersebut pada keluarga saat menyampaikan santunan beberapa hari lalu. Dia menyebut sebesar apa pun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun Roswita berharap santunan tersebut bisa meringankan beban dan bermanfaat keluarga yang ditinggalkan.
Dia menjelaskan almarhum, merupakan peserta aktif BPJamsostek sejak tahun 1993. Santunan senilai total Rp4,4 miliar terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.
“Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan,” bebernya.
Untuk meningkatkan pelayanan, lanjutnya, sejak awal 2021 BPJamsostek telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021 dan terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51%.
“Dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan,” tegasnya.
Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJamsostek telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. BPJamsostek menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJamsostek Banyuwangi Eneng Siti Hasanah menyatakan, selama masa pandemi covid-19 sejumlah perusahaan menerapkan kebijakan work from home (WFH).
“Meskipun bekerja dengan sistem WFH namun resiko kerja tetap ada. Sehingga perlindungan tetap diperlukan,” jelasnya.
Oleh karena itulah BPJamsostek menyediakan beragam manfaat dan kemudahan layanan agar seluruh risiko kerja yang mungkin terjadi pada pekerja dapat terlindungi dengan layanan yang semakin baik.
“Sehingga bisa menjadi bagian dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.