Meninggal Kecelakaan, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka
Mahasiswa Universitas Indonesia berinisial HAS tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Namun Dirlantas Polda Metro Jaya justru menetapkan HAS sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
Kronologi versi polisi menyebut jika HAS saat itu berkendara motor dengan kecepatan mencapai 60 km/jam. Sedangkan kondisi jalan licin akibat hujan.
Di lokasi kejadian HAS kemudian mengerem mendadak karena kendaraan di depannya mendadak akan belok kanan.
Akibatnya korban kemudian terjatuh dan berpindah jalur ke jalan berlawanan arah. Saat itu, purnawirawan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) melintas berkendara mobil dengan kecepatan 30 km/jam.
HAS yang tergelincir ke kanan kemudian bertabrakan dengan Pajero yang disebut tak bisa menghentikan kendaraan sebab jarak yang dekat dan cepat.
Mediasi Gagal
Usai kejadian yang menyebabkan HAS meninggal di lokasi, sempat diupayakan proses mediasi antara keluarga HAS dengan Eko.
Namun mediasi tidak menghasilkan titik temu dan polisi melanjutkan proses hukum kecelakaan tersebut.
Setelah melakukan gelar perkara dengan melihat bukti dan juga saksi polisi kemudian menetapkan HAS sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan HAS menjadi tersangka sebab melakukan kelalaian yang menyebabkan nyawanya sendiri hilang.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," katanya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 27 Januari 2023.
Namun lantaran HAS telah meninggal, maka polisi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Alasan Ditetapkan Tersangka
Latif menjelaskan, HAS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan saksi yang ada.
HAS saat itu berjalan dengan kecepatan tinggi berdasarkan keterangan saksi, teman HAS yang ada di belakang.
Kemudian ketika terjatuh, ia masuk ke jalur lain, yang berlawanan arah. Saat itu, Eko sedang melintas dengan mengendarai Pajero dan menabrak HAS.
Polisi menyebut Eko sedang berada di lajurnya, sedangkan HAS masuk ke lajur Eko. Sehingga Eko berada di jalur yang benar.
"Dalam posisi hak utama jalan, pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, merampas hak lain. karena Pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," kata Latif.
Keluarga Hendak Gugat
Pihak keluarga sendiri tak terima denga status yang dijatuhkan aparat kepolisian pada HAS. Ibu HAS, Dwi Syafiera Putri merasa kecewa dan marah atas status tersangka yang dijatuhkan pada anaknya. Ia pun berencana menempuh jalur hukum bahkan hingga di tahap pengadilan.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo kita maju di pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan," katanya.
Sedangkan pengacara keluarga HAS, Gita Paulina membenarkan adanya rencana langkah hukum, meski belum menyatakan langkah apa yang akan diambil. Menurutnya pihaknya sedang menggali dan mengumpulkan temuan dalam kasus itu.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri mempersilakan pihak keluarga melakukan gugatan pra peradilan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut gugatan pra peradilan bisa dilakukan bila ditemukan bukti baru.
Advertisement