Meninggal Karena TB, Terpidana Teroris Surabaya Telah Dimakamkan
Pihak keluarga terpidana teroris Agus Trimulyono alias Gunawan bin Damija telah memakamkan jenazah yang meninggal pada Jumat, 12 Oktober 2018 pukul 20.30 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Agus Trimulyono diinformasikan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Jawa Tengah, sebelum akhirnya meniggal dunia. Lelaki berusia 38 tahun itu ditangkap polisi di Surabaya pada Juni 2017 atas keterlibatan kasus terorisme jaringan Abu Jandal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu, 14 Oktobr 2018 memastikan jenazah Agus telah diterima keluarganya.
"Jenazah Agus telah diterima keluarganya di Surabaya pada Sabtu, 13 Oktober malam pukul 23.40 WIB," katanya.
Pihak keluarga malam itu juga langsung menggelar pemakaman Agus di Tempat Pemakaman Umum Rangkah, Jalan Kenjeran Surabaya.
Sebelum dimakamkan, jenazah Agus dishalatkan di Mushala Lathiful Husna yang tak jauh dari rumah duka di Jalan Lebak Rejo Utara Gang 8 Surabaya.
"Prosesi pemakaman berlangsung hingga sekitar pukul 01.00 WIB Minggu dini hari tadi. Dihadiri sekitar 30 orang dari pihak keluarga, kerabat dan warga sekitar," ucap Barung.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur Ishadi membenarkan narapidana kasus terorisme Agus Trimulyono alias Gunawan bin Damija meninggal dunia di RSUD Cilacap saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Sampai sekarang kami masih menunggu konfirmasi dari Kemenkumham Jawa Tengah perihal penyebab meninggalnya narapidana terorisme tersebut," ujarnya.
Agus meninggal diduga karena mengidam penyakit Tuberkulosis (TB) Paru akut. Agus dilarikan ke RSUD Cilacap, karena mengeluh sesak nafas. Setelah menjalani pemeriksaan, hasil diagnosa dokter menyatakan bahwa Agus menderita Tuberkulosis (TB Paru) akut, yang menyebabkan fungsi pada paru tidak normal.
Kemudian, Agus dipindahkan ke ruangan khusus untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut. Namun, pertolongan medis tidak dapat menyelamatkan nyawa napi kasus bom Surabaya tersebut.
Diinformasikan, Agus merupakan salah satu anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditangkap, karena terlibat dalam rangkaian aksi teror bom di Surabaya beberapa waktu lalu. Dia divonis PN Jakarta Barat selama 4,5 tahun dan baru akan bebas murni pada 19 Desember 2021. (wit/ant)
Advertisement