Menimbang Peluang Ahmad Dhani Melenggang ke Senayan
Tim Pemenangan Ahmad Dhani hari ini mengklaim perolehan suara pentolan Dewa ini memenuhi syarat untuk menduduki sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ahmad Dhani maju menjadi calon anggota DPR RI lewat Partai Gerindra. Dia bersaing di daerah pemilihan (Dapil) I Jawa Timur yang meliputi Surabaya-Sidoarjo.
Ketua Pemenangan Ahmad Dhani Siti Rafika Hardiansari mengklaim Ahmad Dhani berhasil meraup sekitar 20ribuan suara.
“Update 27 April sampai detik ini sudah 20 ribuan suara," kata Rafika, ditemui usai menjenguk Dhani di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Rabu, 2 Mei 2019.
Rafika mengatakan hal itu diketahui dari data C1 yang dikumpulkan para relawan Dhani yang tersebar di 31 kecamatan di Kota Surabaya, dan 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Namun, satu sisi Ahmad Dhani sedang bermasalah dengan hukum. Dia sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian. Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas vonis ini, Ahmad Dhani juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta pun sudah memutuskan vonis lebih ringan untuk Ahmad Dhani. Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Ahmad Dhani satu tahun penjara. Lebih ringan enam bulan dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas vonis ini giliran jaksa penuntut umum yang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Prosesnya sedang berjalan.
Belum selesai kasus hukum ujaran kebencian di Jakarta, Ahmad Dhani pun kembali tersangkut masalah di Surabaya. Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran ‘idiot’ dalam vlog yang beredar viral
Ahmad Dhani dianggap bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika
Atas serangkaian proses hukum yang sedang menimpa Ahmad Dhani ini, yang menjadi pertanyaan bagaimana peluang Ahmad Dhani bisa melenggang ke Senayan. Meski suaranya memenuhi kuota untuk melenggang ke Senayan, Ahmad Dhani punya sejumlah masalah hukum.
Berikut empat analisis hukum terkait kasus yang menjerat Dhani dan peluangnya untuk menduduki kursi anggota DPR RI. Analisis ini dikutip dari pernyataan pakar hukum pemilihan umum Unversitas Airlangga Surabaya, Syaiful Aris.
1. Jika Dhani divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri
Apabila Ahmad Dhani divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri, Ahmad Dhani masih tetap bisa dilantik menjadi anggota DPR. Asalkan Ahmad Dhani mengajukan banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Berdasar pasal 240 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, seseorang boleh menjadi anggota DPR asal tidak pernah dipidana penjara dengan putusan hukum tetap soal pidana pemilu. Misal melakukan kecurangan dalam pemilu.
Namun meski lolos ke Senayan, ada kemungkinan Dhani akan diberhentikan sementara. Sembari menunggu kekuatan hukum tetap. Kursi Ahmad Dhani di DPR akan dibiarkan kosong.
2. Jika Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
Apabila setelah vonis Pengadilan Tinggi Dhani dinyatakan bersalah, maka Dhani pun masih bisa menyandang status sebagai anggota DPR. Meski statusnya diberhentikan sementara. Alasannya, karena hukum kita menganut asas praduga tak bersalah.
Namun Ahmad Dhani tetap harus meringkuk di penjara menunggu kekuatan hukum tetap. Dia tak bisa beraktivitas di Senayan selayaknya anggota DPR lainnya. Namun begitu, Ahmad Dhani masih mendapatkan hak-hak keuangan tertentu sebagai anggota DPR, misalnya gaji.
3. Jika Banding maupun kasasi Dhani diputus MA bersalah
Sesuai dengan pasal 239 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPRD apabila vonis MA menyatakan Dhani bersalah maka Dhani wajib diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota DPR.
Hal ini diperjelas pada pasal 240 Ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2014. Dhani wajib diberhentikan dan hal itu diusulkan oleh pimpinan partai politik pengusungnya kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia.
Siapa pengganti Dhani? Menurut Pasal 242 Ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2014, penggantinya adalah calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
4. Jika Vonis MA menyatakan Dhani bebas dari hukuman
Selama menunggu proses hukum berkekuatan tetap, yang biasanya memakan proses yang panjang, seperti disebutkan tadi, ada kemungkinan Dhani akan diberhentikan sementara. Ia hanya diberhentikan sementara sampai ada putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 244 UU nomor 17 Tahun 2014.
Apabila pada akhirnya nanti MA memutus bahwa Dhani tidak melakukan tindak pidana, maka Dhani berhak diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. (alf)