Menikahi Saudara Sepupu Bolehkah? Begini Penjelasan Ulama
Hukum menikahi saudara sepupu, menjadi masalah keumatan yang sedang diperbicangkan saat ini. Ada pertanyaan:
"Ustadz, tetangga saya mau menikahi sepupunya (misan). Tetapi setelah menjelang aqad nikah ternyata digagalkan karena katanya tidak boleh menikah dengan saudara sepupu yang ayahnya saudara dengan ayah calon istrinya. Karena jika tidak ada wali, dia masih termasuk urutan yang bisa menjadi walinya. Bagaimana sebenarnya menurut Islam?
Jawaban ulama pesantren:
Perempuan yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi dijelaskan dengan rinci di dalam Al- Qur'an surat al-Nisa’ ayat : 22 – 23. Bila diklasifikasi ada yang haram untuk selamanya dan ada yang haramnya terbatas waktu. Wanita yang haram dinikahi selamanya ada tiga :
1. Karena nasab, yang meliputi :
a. Ibu kandung, nenek sampai ke atas.
b. Anak putri, cucu putri sampai ke bawah.
c. Saudara perempuan kandung seayah atau seibu.
d. Bibi dari ayah atau dari ibu.
e. Keponakan dari saudara laki – laki atau perempuan.
2. Karena mushoharoh (besan), meliputi :
a. Ibu mertua, nenek mertua sampai ke atas.
b. Anak tiri, cucu tiri sampai ke bawah.
c. Menantu perempuan.
d. Ibu tiri.
3. Karena sesusuan (Radla’), meliputi :
Ibu yang menyusui, saudaranya, putrinya, dll.
Adapun wanita yang haram sementara karena suatu sebab, jika sebabnya itu sudah tidak ada maka wanita itu boleh dinikahi :
1. mengumpulkan dua wanita yang semahram (dua bersaudara,keponakan dan bibinya).
2. istri orang lain atau yang sedang dalam keadaan iddah.
3. mantan istrinya yang sudah dicerai tiga kali sehingga menikah dengan lelaki lain.
4. sedang dalam kedaan ihram haji atau umrah.
5. menikahi budak sedangkan dia mampu menikahi wanita merdeka.
6. wanita yang pernah berzina sehingga dia bertaubat.
7. wanita musyrikah sampai dia masuk Islam.
(Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq : 2 / 85 – 96)
Mas Ali, dari penjelasan di atas sepupu tidak termasuk yang haram dinikahi baik haram sementara atau selamanya karena sepupu bukan termasuk mahram. Lebih tegas Syeikh Muhammad Khothib al-Syarbini menegaskan “Haram menikahi wanita yang sekerabat kecuali yang termasuk anaknya paman atau anaknya bibi (sepupu). (al Iqna’ : 2 /109)
kesimpulannya, wanita yang haram dinikahi dan yang boleh dinikahi dijelaskan rinci di dalam Al- Qur’an dan hadits. Adapun sepupu termasuk wanita yang boleh dinikahi. Maka, tetangga Mas Ali seharusnya jangan digagalkan pernikahannya karena tidak ada unsur penghalang. Seharusnya sebelum bertindak merujuk terlebih dahulu ke syari’at Islam. WallahuA’lam.
Sumber:
Tanya Jawab dengan KH Abdurrohman Navis,Lc,M.HI, dari Aswaja NU Center PWNU Jatim.