Menhub: Tahun 2020 Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Tol
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, tahun 2020, kendaraan yang melebihi kapasitas alias Over Dimension dan Overload (ODOL) dilarang masuk jalan tol.
"Tahun 2020 tidak ada lagi ODOL di jalan tol, sudah dua tahun kami beri toleransi melalui peringatan-peringatan. Ke depan kalau melanggar, mereka harus keluar jalan tol," ujar Budi dalam siaran pers, Senin 9 Desember 2019.
Kemenhub bersama instansi terkait terus mengintensifkan pengawasan keberadaan truk ODOL agar tidak melintas di jalan tol. Kami juga sudah minta ke pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika ada yang melanggar.
Pihaknya juga sudah mengimbau kepada pemilik truk dan barang, tidak coba-coba menggunakan truk yang melebihi dimensi dan muatan. Pasalnya, selain melanggar aturan, juga menghambat arus lalu lintas di jalan tol, apalagi saat musim libur panjang Natal dan akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi secara terpisah menyampaikan pihaknya akan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," ujarnya.
Aturan yang sama bakal diterapkan untuk lalu lintas penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk sebulan setelah kementerian mengefektifkan di jalan tol. Menindaklanjuti rencana itu, ia mengimbau kepada pemilik kendaraan truk atau pengangkut barang untuk segera melakukan penyesuaian.
"Sekalipun kami tidak frontal dalam menindak, namun melakukan pengawasan terus menerus. Sekarang kendaraan ODOL yang melewati tol, jumlahnya menurun drastis. "Kami harapkan ini menjadi satu kesadaran dari pemilik barang dan pemilik truk terhadap peraturan tersebut," katanya.
Untuk memperketat pengawasan, ke depannya PT Jasa Marga juga akan memasang kamera pendeteksi truk yang melebihi kapasitas di ruas jalan tol di Jabodetabek pada akhir tahun 2019.
Hal itu digunakan untuk mempermudah menjaring truk yang masih melebihi kapasitas untuk keluar dari jalur.
"Nanti itu dengan rekaman saja sudah diketahui kalau ada truk ODOL. Mereka harus menyingkir dari jalan, jadi prosesnya lebih cepat," tutur Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Advertisement