Menhub: Sanksi untuk Lion Air Tunggu Hasil Investigasi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunggu hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat, yang nantinya menjadi landasan Kementerian Perhubungan menetapkan sanksi.
"Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menhub saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu 31 Oktober. Budi menjelaskan bahwa sanksi akan diatur oleh beberapa tingkat peraturan.
Selain itu, Kemenhub juga menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 Max. Hal ini dilakukan agar performa pesawat tersebut dapat teridentifikasi.
"Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT. Selain itu, kami juga menginstruksikan kepada pihak maskapai untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat itu. Hal itu bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat itu cukup baik atau terdapat masalah," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan saat ini.
"KNKT akan bekerja sangat profesional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan," ujarnya. (an/na/ar)
Advertisement