Menhub Pastikan Normalisasi Dermaga Nelayan Pantura Lamongan
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berkunjung ke Lamongan. Ia memastikan akan segera merealisasi normalisasi dermaga laut di kawasan Kecamatan Brondong, Lamongan.
Dua dermaga itu selama ini menjadi tempat bersandar kapal nelayan. Yakni, Kolam Tambat Labuh Blimbing dan Muara Kali Asinan yang puluhan tahun mengalami pendangkalan.
"Dua-duanya kita upayakan segera dilakukan pengerukan. Semoga dapat mempermudah akses melaut para nelayan," katanya, didampingi Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Minggu, 21 Januari 2024.
Menhub mempertegas rencana normalisasi itu dengan meninjau langsung dua dermaga tersebut. Sebelum itu ia menyempatkan mengunjungi Kantor Kemasyarakatan dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Pakis.
Tidak lain melakukan pembahasan dengan Pemkab Lamongan, Kementrian Kelautan dan Perikanan serta stakeholder terkait soal normalisasi dengan cara pengerukan aliran di sepanjang dermaga.
“Kementrian perhubungan akan mengerahkan segala upaya, bekerjasama dengan Pelindo, PUPR dan para perusahaan di sini. Tugas kita berusaha, dan kami mohon doanya dari bapak ibu, para nelayan berdoa,” imbuh Menhub Budi.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi yang sangat berterima kasih kepada Menhub Budi Karya Sumadi untuk melihat langsung potensi sekaligus berbagai tantangan optimalisasi hasil perikanan tangkap.
Ini bukti pemerintah pusat melalui Kemenhub merespon cepat surat permohonan dari Pemkab Lamongan, terkait usulan atau aspirasi nelayan Lamongan yang disampaikan beberapa minggu yang lalu.
Saat ada Menteri PMK berkunjung ke Lamongan, Pemkab Lamong menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan kepada kepada pemerintah pusat melakukan pendalaman kolam tambat labuh di kecamatan Paciran dan Brondong.
"Sekali lagi kami sampaikan terimakasih Pak Menteri yang merespon aspirasi masyarakat nelayan. Ini sangat berharga bagi kami,” ungkapnya, disambung aplaus masyarakat nelayan.
Sebab, lanjut Bupati Yuhronur, pengelolaan urusan perikanan terdapat pembatasan kewenangan bagi pemerintah daerah. Sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Bahwa, kewenangan fasilitasi sarana dan prasarana serta pembangunan infrastruktur nelayan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Dengan batasan mulai 0 hingga 30 mil di tepi laut," tandasnya.