Menhub Jadi Saksi Kasus Suap Dirjen, Mengaku Kenal Staf Ahli Kemen ESDM yang Bekas Wartawan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku kenal dengan Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi Kementerian ESDM yang bernama Hadi Mustofa Djuraid, bekas wartawan.
Sebelumnya, Hadi Mustofa Djuraid disebut menerima Rp1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
"Hadi, saya kenal sejak saya di Angkasa Pura II. Hadi adalah bagian humas Perhubungan," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.
Budi menjadi saksi untuk Antonius yang didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Selanjutnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn mengkonfirmasi kembali kepada Budi apakah Hadi saat ini masih menjabat di Kementerian Perhubungan.
"Tidak. Kalau berdasarkan informasi bertugas di ESDM," jawab Budi.
"Apakah beliau menjadi staf khusus Menteri?," tanya Jaksa Yadyn.
"Pada saat Menteri sebelumnya yang bersangkutan menjadi staf khusus Humas," jawab Budi.
Hadi Mustofa Djuraid disebut menerima Rp1 miliar dari Antonius Tonny Budiono.
"Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima uang Rp1 miliar, tapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya. Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Pak Ignasius Jonan," kata Antonius di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 Maret lalu.
Antonius yang menjadi terdakwa dalam perkara itu menyampaikan pendapatnya setelah mendengarkan kesaksian Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
"Agak aneh, kalau saksi tidak tahu dia (Hadi) bukan staf ahli karena beliau menawarkan `apakah perlu saya hubungkan dengan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Semarang?`, wartawan apakah bisa seperti itu?" ungkap Antonius.
Sebelumnya Adi Putra menjelaskan ia memberikan uang sekitar Rp200 juta kepada mantan wartawan surat kabar nasional bernama Hadi Djuraid yang menjadi staf Menteri Perhubungan saat itu Ignatius Jonan.
"Hadi Djuraid itu staf khusus Kementerian Perhubungan bidang wartawan, media, basis-nya memang wartawan," tambah Antonius.
Adi Putra mengungkapkan ia sudah lama kenal dengan Hadi Djuraid.
"Sebagai wartawan Republika sudah lama saya kenal Hadi Djuraid, saya kenal 2015-2016. Uang saya berikan dengan ATM Joko Prabowo, tapi bukan hanya wartawan di Jakarta kalau tidak mereka itu macam-macamlah, mungkin buat operasional," kata Adi Putra.
Dalam perkara ini, Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.
Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar).
Selanjutnya sejumlah 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp300 juta. (ant/rr)