Menhub Dapatkan Strategi Atur Taksi Online
Jakarta: Kementerian Perhubungan sudah memiliki strategi terkait dengan persoalan kontroversi angkutan berbasis online sehingga perlu lebih disosialisasikan, kata Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Saya meyakini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan sudah memiliki langkah dan strategi," kata Setya Novanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/3).
Untuk itu, menurutnya langkah dan strategi tersebut hanya perlu dikomunikasikan secara intensif kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar dipahami.
Dia juga menginginkan masyarakat jangan sampai bertikai dan dapat menggerus nilai-nilai solidaritas, persatuan dan kerukunan hidup antara sesama warga negara.
Ketua DPR itu juga menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengagendakan penyelesaian secara komprehensif dan menyeluruh terhadap permasalahan tersebut.
Setya Novanto menghimbau masyarakat dapat mengedepankan kerukunan hidup dalam berinteraksi dan menyelesaikan persoalan dengan bijak dan arif serta tidak menghadapi persoalan yang ada dengan tindakan emosional tanpa pertimbangan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah mengedepankan prinsip keadilan dalam mengatur angkutan online.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dilaporkan akan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah menjelang pemberlakuan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kami akan lakukan sosialisasi di Tangerang dan Jakarta. Selanjutnya, di Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya," jelas Menhub Budi Karya.
Dalam sosialiasi tersebut, kata Budi Karya, pihaknya mengundang semua pemangku kepentingan, termasuk penyedia aplikasi dan pengemudi. Dengan adanya sosialisasi itu, Menhub berharap pada saat berlakunya peraturan per 1 April 2017 semua pihak dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik tanpa menimbulkan konflik horizontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Budi Karya mengklaim semua pihak telah menyetujui bahwa revisi PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada tanggal 1 April 2017. (ris)