Menhan: Pencopotan Dandim Kendari Jadi Peringatan Prajurit
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut hukuman eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS) dan Serda J sebagai resiko. Mereka dihukum karena istrinya nyinyir di media sosial, soal penusukan Menko Polhukam Wiranto.
"Iya, dicopot dari jabatannya. Itu kan resiko, artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasehati segala macam," kata Ryamizard Ryacudu kepada wartawan di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin 14 oktober 2019.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (AD) ini mengatakan, pemberian sanksi bagi anggota TNI sudah sesuai aturan.
"Ada aturan disiplin tentara, kemudian ada kode etik. Ada semuanya, bukan nggak ada. Semua ada tidak mengada-ada," ujarnya.
Dalam waktu yang berdekatan, baik Kolonel HS maupun Serda J sama-sama terkena sanksi TNI. HS sebelumnya resmi dicopot dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah.
Kolonel HS dan Serda J dinilai lalai melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI dan keluarganya.
Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa mendorong dua istri prajurit TNI mengunggah kabar bohong alias hoaks, soal penusukan Wiranto agar diproses melalui peradilan umum. Andika menduga dua istri pajurit tersebut melanggar UU ITE.
"Kepada dua individu ini yang telah melakukan postingan, kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD, Jumat 11 Oktober 2019.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi menilai, langkah pimpinan TNI menindak tegas personel TNI karena sikap istrinya di media sosial, sudah tepat.
"Tindakan tegas itu bisa menghadirkan efek jera bagi prajurit lain dan menjadi patokan terhadap pimpinan TNI apabila peristiwa serupa terulang pada masa mendatang," ujar Muradi.
Meskipun Wiranto sudah purna tugas, sebagai senior harus tetap dihormati. Begitu tata krama yang berlaku di TNI," tegas Muradi.