Menguak Kerja Pengawal Para Pesohor
Tiga orang berpakaian cepak berada di sekitar rumah Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo pada Kamis 14 Juli 2022. Mereka menghalau dan menghalangi dua orang jurnalis dari CNN dan 20Detik yang tengah meliput di rumah di Komplek Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan ini.
Masalah penghalang-halangi dua jurnalis yang tengah bertugas ini terungkap saat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan protes keras. “Tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik,” ujar Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto, sebagaimana siaran pers yang dikeluarkan AJI Indonesia.
Atas protes itu, Kadiv Humas Irjen Dedy Prasetyo membenarkan bahwa tiga orang yang menghalangi kerja dua orang jurnalis adalah anggota polisi. Tiga orang dimaksud kini telah diproses di Biro Provost Mabes Polri. ”Sudah diproses,” ujarnya jenderal bintang dua ini saat memberikan keterangan para jurnalis, Jumat 15 Juli 2022.
Kasus intimidasi, penghalangan dan sejenisnya, adalah satu dari sekian kasus para pengawal pejabat publik atau juga orang-orang penting. Hanya saja, masalah tiga orang anggota itu, jadi viral tak lepas dari kejadian sebelumnya. Yaitu tewasnya seorang polisi yang ditembak sesama polisi di rumah Irjen Pol Fredy Sambo yang menyita perhatian.
Soal pengawal, memang tak hanya didominasi para pejabat penting saja. Pengawal dengan badan tegap, rambut cepak juga kerap dipakai pengusaha, penceramah agama, bahkan para artis juga menggunakan jasa ini. Hanya saja pejabat negara biasanya resmi melekat. Tak hanya acara-acara resmi di pemerintahan, tapi juga memberikan pengawalan saat berada di rumah.
Pengawal Resmi Pejabat
Pejabat di tingkat bupati/walikota, gubernur hingga lebih atas lagi, biasanya ada pengawal resmi. Di rumah dinas seorang bupati misalnya, biasanya ada pengawal dari polisi atau anggota TNI yang melekat.
Para pengawal ini biasanya masuk di jajaran protokol kedinasan. Dengan demikian, para pengawal ini sudah mengetahui jadwal kerja pejabat.
Dasar pengawalan, pihak Kepolisian RI mengeluarkan aturan. Yaitu yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang penugasan anggota Kepolisian Negara RI di luar struktur organisasi Kepolisian Negara RI. Yaitu polisi bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara.
Yaitu Presiden dan Wakil Presiden RI, Ketua/Wakil Ketua MPR, Ketua/Wakil Ketuar DPR dan DPD, Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Hakim Agung. Juga Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial, Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri atau pejabat setingkat Menteri, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota.
Selain itu pengamanan juga diberikan kepala pejabat Negara RI dan pejabat negara asing berkedudukan di Indonesia. Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI. Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden RI. Kepala badan/Lembaga/komisi. Selain itu calon Presiden dan Wakil Presiden RI juga mendapatkan pengawalan.
Keberadaan para pengawal resmi ini, lebih bersifat terbuka dan mengikuti alur protokol kedinasan. Mereka bekerja sesuai jadwal dan waktu yang sudah ada. Misalnya jika pejabat bersangkutan ada kegiatan pengawalan kunjungan di lapangan hingga usai acara.
Pengawal Partikelir
Seorang pensiunan militer mengaku kerap mendapat kerjaan mengawal truk besar dari Surabaya-Jakarta. Tiap mengawal barang, dirinya berpakaian preman dan tak pernah sekalipun berpakaian dinas.
Ipul,55, tahun, panggilannya, mengaku saat masih dinas di militer 15 tahun silam, dirinya diminta langsung oleh seorang pengusaha di Surabaya, menjadi pengawal khusus untuk pengiriman barang. Terutama pengawalan kirim barang tujuan Jakarta. Sekali mengawal, dirinya mengaku mendapat jasa pengamanan Rp 1,5 juta, tiap perjalanan pergi.
Setelah pengawalan selesai—biasanya 10 hari sekali—dirinya kembali berdinas di kesatuannya. ”Jadi, permintaan biasanya lewat komandan saya dulu,” ujar pria asal Bojonegoro ini. Ipul mengakui, pekerjaannya sebagai pengawal, penghasilannya cukup lumayan. ”Jumlahnya kadang bisa lebih dari gaji resmi saya,” ujarnya. Meski telah pensiun dari kedinasan, dirinya mengaku masih kerja untuk jasa keamanan.
Di luar itu, sebenarnya ada banyak para tokoh publik yang mendapatkan pengawalan secara pribadi. Misalnya sejumlah penceramah agama, kerap mendapatkan pengawalan. Mereka tidak hanya mengawal saat berkeliling daerah menyampaikan ceramah, tetapi juga saat di rumah. Salah satunya Ustad Arrazy Hasyim, di mana ada anggota polisi yang mengawal saat keliling ceramah dan pulang kampung di Tuban, Jawa Timur. Atau juga pengawal seperti sejumlah artis terkenal, notaris dan orang-orang berduit. Pengawalan dibutuhkan saat di luar maupun di lingkungan rumah.
Tak kalah tegasnya, para pengawal partikelir ini, juga berpenampilan oke. Karena para pengawal ini latar belakangnya beragam. Ada yang aparat keamanan aktif yang dikontrak khusus untuk jasa keamanan pribadi. Atau pengawal seorang profesional dan berpengalaman dibidangnya. Punya keahlian bela diri dan mampu memberikan rasa aman atas orang yang menyewanya jadi pengawal.
Sebenarnya, tujuan para pengawal ini sama, melindungi dan memberikan rasa aman atas orang yang menyewanya.