Mengislamkan Haruskah dengan Cara Perang?
Ada sekelompok orang yang penuh semangat berjihad. Mereka menginginkan Islam dipeluk dan dianut dalam suatu masyarakat dengan jalan perang. Benarkah demikian?
Masalah itu pun terungkap dalam pengajian Ust Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Ada peserta dalam forum itu bertanya, faktor kelompok tertentu yang menggunakan cara perang untuk menyebarkan Islam berdasarkan hadis:
ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: «ﺃﻣﺮﺕ ﺃﻥ ﺃﻗﺎﺗﻞ اﻟﻨﺎﺱ ﺣﺘﻰ ﻳﺸﻬﺪﻭا ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ، ﻭﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪا ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﻭﻳﻘﻴﻤﻮا اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻳﺆﺗﻮا اﻟﺰﻛﺎﺓ، ﻓﺈﺫا ﻓﻌﻠﻮا ﺫﻟﻚ ﻋﺼﻤﻮا ﻣﻨﻲ ﺩﻣﺎءﻫﻢ ﻭﺃﻣﻮاﻟﻬﻢ ﺇﻻ ﺑﺤﻖ اﻹﺳﻼﻡ، ﻭﺣﺴﺎﺑﻬﻢ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ»
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Aku diperintah untuk menerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan itu maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka, kecuali karena hak Islam dan perhitungannya di sisi Allah" (HR Bukhari)
Di masa itu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berhadapan dengan 2 kerajaan besar, Romawi dan Persi. Mereka menggunakan cara-cara perang. Maka hadis seperti ini tepat digunakan menghadapi orang-orang yang mengangkat senjata.
Tapi ada hadis lain yang memerintahkan berdakwah tidak dengan perang dan tanpa senjata, tapi bertahap:
قال اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ : ﻟﻤﺎ ﺑﻌﺚ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺟﺒﻞ ﺇﻟﻰ ﻧﺤﻮ ﺃﻫﻞ اﻟﻴﻤﻦ ﻗﺎﻝ ﻟﻪ: «ﺇﻧﻚ ﺗﻘﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻡ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﻜﺘﺎﺏ، ﻓﻠﻴﻜﻦ ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﺗﺪﻋﻮﻫﻢ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻮﺣﺪﻭا اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻓﺈﺫا ﻋﺮﻓﻮا ﺫﻟﻚ، ﻓﺄﺧﺒﺮﻫﻢ ﺃﻥ اﻟﻠﻪ ﻗﺪ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺧﻤﺲ ﺻﻠﻮاﺕ ﻓﻲ ﻳﻮﻣﻬﻢ ﻭﻟﻴﻠﺘﻬﻢ، ﻓﺈﺫا ﺻﻠﻮا، ﻓﺄﺧﺒﺮﻫﻢ ﺃﻥ اﻟﻠﻪ اﻓﺘﺮﺽ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺯﻛﺎﺓ ﻓﻲ ﺃﻣﻮاﻟﻬﻢ، ﺗﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﻏﻨﻴﻬﻢ ﻓﺘﺮﺩ ﻋﻠﻰ ﻓﻘﻴﺮﻫﻢ»
Ibnu Abbas berkata ketika Nabi shalallahu alaihi wasallam mengutus Muaz bin Jabal ke Yaman maka Nabi bersabda: "Kamu mendatangi ahli kitab. Ajaklah mereka untuk mengesakan Allah, jika sudah mengakui maka kabarkan kepada mereka kewajiban salat 5 waktu sehari semalam. Jika mereka sudah salat maka kabarkan kepada mereka kewajiban zakat yang dipungut dari orang kaya dan diberikan kepada fakir miskin" (HR Bukhari)
Hadis kedua inilah yang digunakan oleh Walisongo dalam menyebarkan Islam di negeri ini dan diteruskan oleh para kiai NU.
Demikian jawaban Ust Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.