Mengintip Sidang Perdana Bripda Randy yang Digelar Terbuka
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) atas dugaan kasus aborsi terhadap kekasihnya oleh terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko, Kamis 17 Februari 2022.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.20 WIB pecatan anggota polisi yang berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan itu keluar dari ruang tahanan PN Mojokerto dengan menggunakan kemeja putih, celana berwarna hitam dan memakai peci hitam.
Pria berusia 21 tahun ini digelandang petugas menuju Ruang Sidang Tirta yang digelar secara terbuka. Jalannya sidang sendiri dipimpin Hakim Ketua Sunoto serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati. Randy tak didampingi orang tuanya, dia didampingi oleh lima kuasa hukumnya.
Sidang perdana dengan terdakwa mantan polisi ini memang mendapatkan perhatian khusus. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya wartawan dan masyarakat yang sedang menunggu jadwal persidangan ingin melihat proses persidangan.
Tak sedikit masyarakat yang mengabadikan foto saat proses persidangan tersebut berlangsung dari luar ruang sidang. Hakim ketua memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengambil gambar sebelum sidang dimulai.
Randy tampak menundukkan kepala saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko membacakan dakwaannya.
Dia didakwa pasal 348 KUHP juncto 56 terkait tindakan aborsi yang disengaja dengan ancaman 5,5 tahun penjara. ''Sudah kita bacakan apa yang disangkakan terhadap Randy ini adalah bentuk dakwaan alternatif, yakni membantu menggugurkan kandungan atas persetujuan,'' kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo selaku JPU.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Mojokerto mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Mantan polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu membantu menggugurkan kandungan kekasihnya.
Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Advertisement