Menginap di Rumah Teman, Warga Situbondo Curi Motor dan Ponsel
Seorang pria asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, ditangkap polisi. Pria berinisial NH, nekat mencuri sepeda motor dan ponsel milik teman sendiri. Pria 29 tahun itu melancarkan aksinya saat menginap di rumah temannya Busana, 30 tahun di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, didampingi Kasi Humas Polres, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, pelaku NH melakukan pencurian motor dan ponsel pada Minggu 23 Oktober 2022 pukul 23.45 WIB. Pelaku beraksi di rumah temannya dan memanfaatkan situasi sekitar rumah sepi.
"Saat pelaku menjalankan aksinya, korban yang merupakan teman pelaku sedang tidur pulas dan sekitar rumah sepi. Sehingga, pelaku leluasa membawa kabur motor dan ponsel dari rumah korban," kata Kasatreskrim Dhedi Ardi, Senin 24 Oktober 2022.
Korban Busana baru mengetahui kehilangan motor dan ponsel pada Senin 24 Oktober 2022 pagi. Tanpa pikir panjang, menurut Kasatreskrim Dhedi Ardi, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian motor dan ponsel miliknya ke Polres Situbondo.
"Dari laporan korban, anggota Satreskrim Polres bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku NH berhasil ditangkap di rumahnya Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB dan juga kita amankan barang bukti motor Yamaha Mio, dan tiga ponsel android merek Oppo F9, Samsung, dan Cross," ungkapnya.
Pelaku NH langsung diamankan ke Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian. "Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Dhedi Ardi.