Menghitung Uang Pensiun Presiden Jokowi yang Lengser 2024
Presiden Jokowi menjabat sebagai Presiden Indonesia sebanyak dua periode. Artinya pada 2024 nanti, ayah tiga anak itu akan resmi pensiun. Ia akan digantikan presiden baru yang bakal terpilih dalam Pilpres yang terselenggara dalam dua tahun mendatang.
Sebagaimana pejabat negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga berhak untuk menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya setelah ia menyelesaikan masa jabatannya.
Adapun uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Hingga saat ini aturan tersebut masih berlaku dan belum mengalami revisi.
Berdasarkan aturan tersebut, dalam Pasal 6 Ayat 1 menyebut bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yang berhak memperoleh pensiun. Sedangkan untuk besarannya dijelaskan dalam Ayat 2 pada pasal yang sama.
"Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir," tulis UU No. 7 Tahun 1978 Pasal 6 Ayat 2.
Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi saja, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid. Yang membedakan dengan haknya setelah dan sebelum pensiun, Presiden RI dan wakilnya tidak akan mendapatkan tunjangan. Di mana saat masih menjadi Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Rumah
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun. Sebagai contoh, Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan presiden berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:
Hak mantan Presiden RI
Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
Mobil dinas
Fasilitas pengamanan dari Paspampres