Menghitung Pundi Kekayaan Jokowi-Ma'ruf vs Prabowo-Sandi
Dua pasang calon resmi mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden. Mereka adalah Joko Widodo yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin, serta Prabowo Subianto berpasangan dengan Sandiaga Uno.
Sebagai calon presiden dan wakil presiden, tentu mereka harus mendaftarkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas berapa kira-kira kekayaan pasangan ini ? Berikut kami sajikan kekayaan mereka versi laporan terakhir di LHKPN.
Data di laman resmi KPK, harta kekayaan Joko Widodo yang dilaporkan pada 31 Desember 2014 tercatat mencapai Rp31.870.777.121 dan US30.000 dolar.
Namun ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1.862.891.064. Sehingga total hartanya adalah Rp30.007.886.057.
Sementara KH Ma'ruf Amin terakhir melaporkan harta kekayaan pada 10 Mei 2001 ketika saat itu dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.
Dari laporan KH Ma'ruf, saat itu harta kekayaanya sebesar Rp571.000.000. Namun dia juga mencatat utang sebesar Rp143.767.804. Sehingga total harta kekayaannya adalah Rp427.232.196.
Jika dijumlahkan maka, harta kekayaan dua orang ini adalah Rp30.435.118.253. (Rp30 miliar).
Sedangkan untuk Prabowo, dari catatan yang pernah dia laporkan saat mendaftar sebagai calon presiden di 2014 mencapai Rp1.670.392.580.402 (Rp1,67 triliun) dan US7.503.134 dolar.
Sementara kekayaan Sandiaga Uno terakhir melaporkan kekayannya kepada KPK pada 29 September 2016. Ketika itu, dia melaporkan harta kekayaannya ketika akan maju di Pilgub Jakarta.
Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa Sandi memiliki harta sebesar Rp3.856.763.292.656 (Rp3,8 triliun)
Jadi jika ditotal, berdasarkan laporan harta kekayaan tersebut, kekayaan Prabowo-Sandi, kira-kira mencapai Rp5.527.155.873.058 (Rp5,52 triliun). (man)
Advertisement