Menghitung Harta Kekayaan Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Terungkap, Imam Nahrawi memiliki harta kekayaan senilai Rp 22.640.556.093. Sebagaimana dikutip dari situs e- LHKPN, Imam Nahrawai terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) pada 31 Maret 2017 sebagai Menpora.
Terlihat kenaikan harta kekayaan yang cukup signifikan setelah hampir lima tahun ia menjabat pembantu presiden.
Sebelumnya, dalam LHKPN yang diserahkan Imam pada 1 November 2014, total kekayaannya senilai Rp 11.718.670.506 dan 20.000 dollar AS.
Saat itu, Imam Nahrawi baru masuk kabinet setelah sebulan sebelumnya dilantik sebagai anggota DPR RI 2014-2019.
Perbedaan harta kekayaan Imam Nahrawi saat sebelum dan setelah menjabat Menpora terlihat dari nilai harta tidak bergerak.
Tahun 2014, nilainya sebesar Rp 8.750.000.000. Sementara itu, pada 2018, nilainya naik menjadi Rp 14.099.635.000. Dalam laporan tersebut, Imam Nahrawi tercatat mempunyai 12 bidang lahan di sejumlah kota, seperti Jakarta, Malang, Sidoarjo, dan Bangkalan.
Selain adanya penambahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), ada penambahan lahan dan bangunan selama empat tahun tersebut. Pertama, lahan dan bangunan seluas 177 meter persegi/140 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1.576.155.000.
Kemudian, ada penambahan lahan seluas 105 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 325.500.000.
Namun, ada pula lahan dan bangunan yang tak ada lagi di LHKPN tahun 2018, yakni lahan seluas 4.902 meter persegi di Jakarta Pusat perolehan tahun 2011 senilai Rp 1,4 miliar.
Tak hanya itu, ada pula lahan dan bangunan seluas 180 meter persegi dan 140 meter persegi di Jakarta Selatan hasil perolehan tahun 2007 senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam LHKPN 2014, Imam Nahrawi dilaporkan memiliki motor merek Bajaj Pulsar tahun pembuatan 2008 senilai Rp 4 juta. Namun, pada LHKPN 2018, motor tersebut tidak ada.
Hanya dilaporkan empat unit mobil senilai total Rp 1.700.000.000 yang juga sudah ada di LHKPN sebelumnya. Penambahan nilai juga terlihat pada harta bergerak lainnya. Di LHKPN tahun 2018, harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000 dari Rp 39,5 juta pada 2014.
Di LHKPN Imam Nahrawi juga ada penambahan surat berharga dari yang sebelumnya tak ada menjadi Rp 463.765.853 pada 2018.
Peningkatan nilai juga terlihat pada kas dan setara kas, dari Rp 1.225.170.506 pada 2014 menjadi Rp 1.742.655.240 pada 2018.
Imam Nahrawi disebut KPK menerima suap dengan total Rp 26,5 Miliar. Rinciannya, suap sebanyak Rp 14.700.000.000 diterima melalui asistennya, Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.