Menghilang Usai Jual Sengon Milik Orang, Pria di Jember Dibekuk
Nekat menjual 200 pohon sengon milik orang lain tanpa izin, seorang pria berinisial ASM 37 tahun, warga Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Jember akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka ditangkap setelah sempat menghilang usai menjual sengon milik korban itu,.
Kapolsek Arjasa AKP Adam mengatakan, awal November 2021 tersangka ASM menemui korban berinisial RSQ, warga Desa Kemuning Lor Kecamatan Arjasa. Tersangka hendak membeli 200 sengon milik korban yang memang rencananya mau dijual.
Dalam pertemuan itu, tersangka menawar 200 sengon milik korban dengan harga Rp 2,8 juta. Namun, korban baru akan melepas sengon itu dengan harga Rp 5 juta.
“Tersangka awalnya menemui korban dan menawar sengon korban seharga Rp 2,8 juta. Namun, korban tidak mau. Korban ingin menjual sengon itu dengan harga Rp 5 juta,” kata Adam, Senin, 21 Maret 2022.
Karena tidak menemukan kesepakatan, akhirnya transaksi jual beli sengon itu batal. Namun, tanggal 10 November 2021 korban menerima informasi dari tetangganya bahwa ada orang tak dikenal sedang menebang pohon sengonnya.
Korban langsung mengecek kebenaran itu dengan mendatangi kebun sengon miliknya. Memang benar, saat korban tiba ada seorang pria yang sedang menebang pohon sengon milik korban.
Pria penebang sengon itu kepada korban mengaku disuruh oleh tersangka. Korban kemudian mencoba menelpon tersangka, namun tidak berhasil.
Kemudian korban langsung mendatangi rumah tersangka di Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk. Saat ditemui, tersangka mengaku memang menjual sengon milik korban tanpa seizin korban.
Tersangka menjual sengon milik korban itu dengan harga Rp 2,8 juta. Tersangka berjanji akan menyerahkan uang itu kepada korban beberapa hari kemudian.
Namun setelah ditunggu hingga lebih satu minggu, uang itu tak kunjung diberikan oleh tersangka. Saat dihubungi nomor telepon tersangka sudah tidak aktif.
Bahkan korban empat kali mendatangi rumah tersangka, namun tersangka selalu tidak ada. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Arjasa, pada tanggal 13 Desember 2021.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unitreskrim Polsek Arjasa berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, Jumat, 18 Maret 2022 sore. “Tersangka kami amankan pada hari Jumat, 18 Maret 2022 kemarin,” lanjut Adam.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Arjasa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Advertisement