Menghalangi Penangkapan, Simpatisan MSAT Terancam 5 Tahun Penjara
Penangkapan Polda Jatim terhadap anak Kiai Jombang, Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) berakhir dengan tindakan tersangka menyerahkan diri, pada Jumat 8 Juli 2022 dini hari. Polisi juga menetapkan lima tersangka simpatisan MSAT, yang menghalangi proses penjemputan paksa tersangka pelaku pencabulan pada sedikitnya lima santriwatinya.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dari Rutan Klas 1 Medaeng, Sidoarjo, Jumat 8 Juli 2022, diketahui jika polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 321 simpatisan yang ditangkap sejak Minggu, 3 Juli 2022, dan Kamis 7 Juli 2022.
Hasilnya, lima di antara 321 simpatisan yang ditangkap di Polres Jombang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berasal dari tindakan menghalangi polisi pada Minggu 3 Juli 2022, dan empat tersangka lain jadi tersangka dalam insiden pada Kamis, 7 Juli 2022.
"Sedangkan 315 orang lain berstatus saksi, akan kami pulangkan hari ini," kata penyidik dalam konferensi pers yang disiarkan langsung salah satu televisi swasta, Jumat 8 Juli 2022.
Lima tersangka dijerat menggunakan Pasal 19 Undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang tindak asusila, khususnya perbuatan, mencegah, dan merintangi proses penyidikan. "Ancaman hukumannya, lima tahun," lanjutnya.
Advertisement