Menggugat Mendagri Karena Kalah Pilkada Bupati
Banda Aceh: Seorang calon bupati yang kalah dalam pilkada serentak bulan Februari lalu mengugat Menteri Dalam Negeri. Bukan cuma mendagri, dia juga mengguggat gubernur serta DPRD. Dia adalah Teuku Raya Keumangan, yang ikut Pilkada Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Teuku Raya Keumangan menggugat Mendagri ke pengadilan karena membiarkan kecurangan Pilkada di kabupaten itu.
Kuasa hukum Teuku Raja Keumangan, Andi Muhammad Asrun menyatakan, gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7) kemarin.
"Klien kami Teuku Raja Keumangan selaku calon Bupati Nagan Raya menggugat Mendagri. Teuku Raja Keumangan menggugat karena Mendagri melakukan pembiaran kecurangan di pilkada Nagan Raya 2017," kata Andi Muhammad Asrun.
Selain Mendagri, Teuku Raja Keumangan juga menggugat Gubernur Aceh, Ketua DPRD Kabupaten Nagan Raya, serta Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya.
Dalam surat gugatannya, Andi Muhammad Asrun menyebutkan, kliennya selaku penggugat merupakan peserta pilkada di Kabupaten Nagan Raya dan tercatat sebagai calon bupati. Pilkada Nagan Raya digelar 15 Februari 2017.
Bahwa, kata dia, terjadi pelanggaran kecurangan pada pilkada di Nagan Raya. Di mana calon wakil bupati atas nama Chalidin SE (calon terpilih) tidak memenuhi syarat administratif pendidikan minimal seperti disyaratkan dalam Pasal 7 Ayat (3) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Mendagri sebagai Tergugat I, Gubernur Aceh sebagai Tergugat II, dan Ketua DPRD Kabupaten Nagan Raya sebagai Tergugat III, telah melakukan pembiaran terhadap fakta terjadinya kecurangan Pilkada Nagan Raya 2017,” jelasnya.
"Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat DPRD Kabupaten Nagan Raya terkait usulan pemberhentian dan pengesahan serta pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya terpilih," kata dia.
Akibat adanya pembiaran yang dilakukan para tersebut, sebut Andi Muhammad Asrun, kliennya sebagai penggugat telah kehilangan kesempatan menjadi Bupati Nagan Raya periode 2017-2022.
"Klien kami sebagai penggugat memiliki hak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas perbuatan melawan hukum penguasa yang dilakukan para tergugat," sebut dia.
Andi Muhammad Asrun menyebutkan fakta hukum bahwa Ketua KIP Nagan Raya selaku Turut Tergugat telah meloloskan Wakil Bupati Nagan Raya terpilih Chalidin walau tidak memenuhi syarat administrasi pendidikan minimal.
Saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati, yang bersangkutan mengajukan ijazah paket C atau setara SMA. Namun, yang bersangkutan tidak miliki ijazah SMP atau ijazah Paket B sebagai untuk mengikuti jenjang pendidikan Paket B.
Selain itu surat keterangan lulus SMP dilampirkan yang bersangkutan saat mendaftar juga diduga palsu. Di mana, Kepala SMP Negeri 4 Seunagan Said Ramlana mengaku tidak pernah menandatangani surat kelulusan SMP atas nama Chalidin, jelasnya.
"Said Ramlana melaporkan kasus pemalsuan tanda tangannya ke Polda Aceh. Begitu juga dengan Dinas Pendidikan Nagan Raya juga telah menyurati Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, yang mengeluarkan ijazah Paket C, agar ijazah atas nama Chalidin dicabut," papar dia.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, kata Andi Muhammad Asrun, para tergugat telah melakukan pembiaran dengan tetap melanjutkan proses pengusulan dan pengangkatan Chalidin sebagai wakil bupati terpilih yang berpasangan dengan HM Jamin Idham, sebagai Bupati Nagan Raya terpilih pada pilkada lalu yang ditujukan kepada Mendagri.
"Padahal terdapat fakta telah terjadi kecurangan atau pelanggaran berupa pemalsuan syarat administrasi pencalonan," kata Andi Muhammad Asrun menyebutkan.
Oleh karena itu, lanjut dia, Teuku Raya Keumangan selaku tergugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara ini nantinya mengabulkan seluruh permohonan dalam gugatan.
Kemudian, sebut dia, menyatakan Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Kabupaten Nagan Raya, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Serta memerintahkan Mendagri menolak surat DPRK Nagan Raya terkait usulan pemberhentian, pengesahan, pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya.
Kemudian, memerintahkan Gubernur Aceh selaku Tergugat II menolak surat DPRK Nagan Raya yang juga terkait usulan pemberhentian, pengesahan, pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya.
"Serta memerintahkan Ketua DPRK Nagan Raya selaku Tergugat II menunda pelaksanaan pemberhentian, pengesahan, pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya," kata Andi Muhammad Asrun. (ant)