Menggugat Besan, 5 Poin Gugatan Faisal ke Ayah Vanessa Angel
Polemik hak asuh atas anak semata wayang Vanesaa Angel dan Febri Ardiansyah (Bibi), Gala Sky Ardiansyah, hingga kini masih terus memanas. Sebelumnya, Doddy Sudrajat selaku ayah Vanessa Angel menolak pengajuan hak asuh tunggal yang diajukan oleh besannya, Faizal. Padahal sebelumnya, ia mengaku menyetujuinya.
Akhirnya, kini Doddy Sudrajat digugat oleh Faisal atas keputusannya menolak permohonan hak asuh Gala Sky Ardiansyah. Gugatan tersebut sudah dilayangkan Faisal ke Pengadilan Agama Jakarta Barat beberapa hari lalu.
Gugatan tersebut, dilakukan Faisal untuk hak asuh perwalian Gala Sky yang sebelumnya sudah sempat gugur. Gugatan Faisal kepada Doddy Sudrajat telah diterima pihak Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB.
5 Poin Gugatan Faisal ke Doddy Sudrajat
Berikut 5 poin gugatan yang diajukan oleh ayah mendiang Bibi Ardiansyah dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Barat:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan seorang anak yang bernama Gala Sky Andriansyah Bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, tanggal 14 Juli 2020 adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan;
3. Menetapkan Penggugat (H. Faisal Bin H. Bakar) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama Gala Sky Andriansyah Bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, tanggal 14 Juli 2020; dan berhak melakukan seluruh perbuatan hukum bagi anak tersebut baik di dalam maupun diluar Pengadilan;
4. Menetapkan Penggugat I dan Penggugat II, baik secara bersama-sama, maupun secara sendiri sendiri merupakan pihak yang ditunjuk untuk mengasuh, memelihara (hadhonah), mendidik anak yang bernama Gala Sky Andriansyah Bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, tanggal 14 Juli 2020;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara in-casu berpendapat lain, maka mohon Penggugat diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).