Menggaruk Pasir Mendulang Emas
Oleh: Oki Lukito
Sumber daya alam laut Indonesia sangat melimpah. Ikan dan biota laut sudah dapat dipastikan, namun di dasar perairan, cadangan minyak juga gas bumi hingga mineral alam yang bisa jadi sumber energi, berpotensi untuk dieksplorasi memberi nilai tambah ekonomi. Jangan terkecoh dengan alasan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, alih-alih untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri.
Sejujurnya PP kontroversial tersebut bertentangan dengan UU 27 tahun 2007 juncto UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Pasal 35 Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang (huruf i). melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Data dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan hasil penelitian pada 1996 hingga 2015 yang dimuat pada Peta Sumber Daya Mineral Kelautan Indonesia Edisi 1 oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan 2017, banyak potensi mineral yang ada di laut Indonesia. Sedikitnya ada enam titik pesisir dan perairan di Indonesia yang memiliki beragam mineral.
Di Perairan Kepulauan Riau banyak mengandung timah yang memanjang dari Pulau Bangka Belitung hingga semenanjung Malaysia. Pasir laut yang kaya akan mineral kuarsa tersebut berada di perairan pesisir Pulau Bangka, Belitung, Singkep, Bintan, Kundur, Batam dan lainnya terbentuk dari batuan dasar granit. Di perairan Rupat, Riau, misalnya. Daerah ini memiliki komoditi berupa pasir silika. Di Laut Bangka merupakan bagian dari Jalur Granit Utama Timah.
Di Teluk Semangko, Lampung memiliki komoditi berupa emas di tiga area prospek masing-masing memiliki volume 8 juta m3. Pasir dan sedimen kandungan emas juga terdapat di Teluk Bayah, Cibobos Lebak, Banten. Volumenya 253 juta meter kubik emas. Di Pesisir selatan bagian tengah Pulau Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta ini memiliki komoditi berupa pasir besi. Di muara sungai dijumpai mineral magnetit, ilmenit, amfibol, piroksen, dan mineral opak lainnya. Demikian pula di pesisir Selatan Lumajang, Jawa Timur pasir besi dan sedimennya mengandung titanium kualitas satu.
Di wilayah timur Indonesia. Jajaran gunung api bawah laut Komba, Pulau Flores, NTT diketahui memiliki potensi hidrotermal. Beberapa survei di wilayah ini di antaranya ekspedisi Bandamin pada tahun 2001 dan 2003 yang merupakan kerja sama University Free, Berlin, dengan beberapa instansi terkait di Indonesia, ditemukan tiga gunung bawah laut yang memanjang ke arah tenggara dari Gunung Api Komba. Gunung api bawah laut itu antara lain Baruna, Abang, dan Ibu Komba. Dari riset tersebut, di perairan Komba terdapat komoditi utama berupa ladang emas.
Pemda Hendaknya Bersikap
Arah pemerintah pusat untuk mengeduk kekayaan daerah berupa sumber daya alam di pesisir dan sedimen laut sudah jelas sekali. Instrumennya Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan ranjaunya segala regulasi turunannya antara lain PP 6/23, sehingga pemerintah daerah tidak menikmati hasil kekayaannya. Contoh dengan konsep Perikanan Terukur hasil tangkapan nelayan dikenakan Pungutan Hasil Perikanan (PHP).
Pungutan Hasil Perikanan merupakan pungutan negara yang termasuk di dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan kepada setiap orang yang ingin mendapatkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Perhatikan juga ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, untuk kegiatan berusaha (profit) disebut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPRL) dan untuk non berusaha disebut Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan ruang (KKPRL).
Aturan mainnya sudah jelas di dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 27 ayat 2 menetapkan 0=12 mil laut merupakan kewenangan provinsi. Artinya, eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan alam laut di luar migas, termasuk di antaranya pengaturan administratif yang meliputi perijinan, kelaikan dan keselamatan pelayaran nasional serta pengaturan tata ruang laut merupakan kewenangan provinsi. Pemerintah Provinsi, termasuk Jawa Timur telah menetapkan RZWP3K melalui Perda No 1 tahun 2018-2038 dan telah diintegrasikan dengan RTRW Provinsi. Seyogyanya rekomendasi maupun izin terkait kegiatan apa pun di zona 0-12 mill merupakan kewenangan provinsi Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi hendaknya kompak menyiasati keinginan pemerintah pusat agar aset daerah berupa sumber daya alam seperti yang sedang diincar itu tidak begitu saja diambil kewenangannya oleh pusat. Belajar dari PKKPRL perlu dibuatkan formula dan instrumen payung hukum, atau apalah agar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak seluruhnya disedot pusat sementara pemilik aset yang terbebani pengawasan, pemeliharaan, rehabilitasi menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
Mengutip Himpunan Ahli Pengelola Pesisir (HAPPI) Jawa Timur : Pasir laut merupakan jejak/rekam biologis semua organisme apa saja yang pernah hidup di laut. Menyedot pasir laut berarti menghilangkan jejak kehidupan berbagai organisme yang pernah hidup di laut tersebut tidak hanya menghilangkan jejak, termasuk di dalamnya menghilangkan keseimbangan ekosistem dan penyangganya, mengganggu sistem dinamika pesisir dan laut
*Oki Lukito, Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, Dewan Pakar PWI Jawa Timur.