Mengganti Salat karena Ketiduran, Apa Diperbolehkan?
Dalam buku Tanya Jawab Agama jilid III (terbitan PP Muhammadiyah) disebutkan, orang yang lupa melakukan salat maka salatnya dilaksanakan ketika ingat. Orang yang tidur sebelum waktu salat dan bangun setelah waktu salat habis, maka salatnya pada waktu bangun tersebut dan melakukan salat yang tertinggal baru melakukan salat yang menjadi kewajibannya pada waktu bangun.
Misalnya, jika seseorang tidur sebelum salat dzuhur dan bangun setelah matahari tenggelam (masuk waktu maghrib), maka ketika orang tersebut bangun harus segera lakukan salat dzuhur kemudian ‘ashar baru kemudian salat maghrib. Dalil pengamalan demikian adalah apa yang disabdakan dan dilakukan oleh Nabi berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim sebagai tersebut di bawah:
Salat orang yang lupa
Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, bersabda Rasalullah saw: ‘Barangsiapa lupa salat, hendaknya ia mengerjakan di kala ia ingat. Tak ada kaffarat (penatup dosa) baginya selain itu. (HR. Bukhari dan Muslim).
Salat orang yang tidur
Dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Bersabda Rasulullah saw: ” Apabila salah seorang di antaramu lalai tertidur sehingga karenanya luput melakakan salat, atau salah seorang di antaramu lalai sehingga karenanya tertingal melakukan salat, maka bendaknya melakukan salat iu di kala teringat, karena Allah berfirman: ‘Dirikanlah salat untuk mengingat akan Daku.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Urutan-urutan melakukan salat yang tertinggal:
Dari Abu Sa’id Al Khudriy ra, ia berkata: “Pada suatu hari di waktu peperangan Khandaq, kami terhalang mengerjakan salat. Sesudah berlalu sebagian malam sesudah terbenam matahari, barulah kami memperoleh keredaan peperangan (kemenangan). Kemenangan itulah yang dikehendaki dalam ayat: ‘Dan Allah memenangkan para Makmin dari peperangan dan Allah Maha Kuat lagi Maha Mulia”.
Sesudah reda peperangan, Nabi memanggil Bilal (untak adzan) lalu Nabi melaksanakan salat dzuhur, Nabi melangsungkan salat dengan sebaik-baiknya seperti kalau salat di waktunya. Kemudian Nabi menyurah Bilal iqamah untuk salat ‘ashar dan Nabipun mengerjakan sebaik-baikrya seperti salat pada waktunya.
Kemudian Nabi memerintahkan Bilal untuk iqamah salat maghrib dan Nabi mengejakan salat maghrib sebaik-baiknya sebagaimana yang lain”. Kemudian Abu Sa’id Al Khudriy mengatakan bahwa hal yang demikian itu (terjadi sebelum turannya ayatl yang menerangkan salat khauf. (HR. Ahmad dan an Nasaiy).