Mengenal SSK Sidoarjo, Tugasnya Beri Bantuan Korban Kasus Hukum
Minimnya literasi masyarakat tentang proses hukum seringkali menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian orang. Apalagi, menjadi saksi dan korban yang terlibat kasus hukum.
Di Kabupaten Sidoarjo ada organisasi bernama Sahabat Saksi Korban (SSK). Tugasnya memberikan bantuan pada korban yang terjerat kasus hukum.
Menurut relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Sidoarjo Eka Rina Wahyudi, banyak faktor yang menyebabkan minimnya masyarakat melaporkan kejadian kejahatan yang dialaminya. Mulai dari keengganan untuk berurusan dengan hukum, minimnya pengetahuan untuk mengakses keadilan hingga ketakutan melapor karena adanya potensi ancaman.
Merujuk data tahun 2018-2020, Polri mencatat jumlah kejadian kejahatan atau tindak kriminalitas di Indonesia cenderung bertahan di atas 250.000 kejadian. Pada 2018 tercatat 294.281 kejadian. Angka ini mengalami penurunan pada 2019 menjadi 269.324 kejadian dan terus turun menjadi 247.218 kejadian pada tahun 2020.
Sementara data survei Badan Pusat Statistil (BPS), persentase penduduk yang menjadi korban kejahatan selama periode tahun 2019-2020, memperlihatkan pola yang sama dengan data registrasi Polri yang cenderung menurun. Penurunan itu ternyata turut dipengaruhi tingkat pelaporan ke polisi (police report rate) yang setiap tahun masih relatif rendah.
Menanggapi hal tersebut, Eka, di bawah naungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa menjadi saksi atau korban yang terlibat kasus hukum, perlu dilindungi dan didampingi hingga mendapatkan keadilan.
Eka melanjutkan, untuk mendapatkan perlindungan hukum, ada beberapa prosedur yang harus dilengkapi. Salah satunya laporan kepolisian.
“Prosesnya harus ada laporan polisi terlebih dahulu, baru nanti kita ajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Atau bisa melalui LPSK nya langsung nanti dari LPSK akan menugaskan relawan SSK terdekat,” ucap Eka kepada Ngopibareng.id, Minggu 21 April 2024.
Eka melanjutkan, selain mendapat perlindungan dan pendampingan hukum saat menjalani persidangan, korban juga bisa mendapatkan ganti rugi terkait kasus yang dialaminya.
“Dengan kita mendampingi mereka disana, diharapkan korban atau saksi bisa lebih nyaman saat menjalani persidangan. Kita hadir layaknya sahabat,” imbuhnya usai sosialisasi di Alun-Alun Sidoarjo.
Masih dikatakan Eka, kasus yang dicover LPSK antara lain adalah narkoba, PPA, KDRT, pembunuhan, justice collaboration, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan bullying. “Sementara ini di jatim paling banyak mendampingi kasus KDRT, termasuk kasus korban Kanjuruhan kemarin, kita turun,” papar Eka.
Ada beberapa cara untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, datang langsung ke kantor LPSK, mengirim surat via pos, faximile atau email ke LPSK, melalui pesan singkat (whatsapp) di nomor 085770010048, atau melalui Aplikasi permohonan perlindungan LPSK (tersedia di Playstore/ Android). “Semua itu gratis, tanpa di pungut biaya apapun,” tutupnya.