Mengenal Prosesi Perkawinan Adat Aceh
YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah melaksanakan prosesi lamaran, pada Kamis 23 September 2021. Ria Ricis tampil memukau dengan menari Ratoh Aceh di acara lamarannya. Selain melakukan tukar cincin, Teuku Ryan dan Ria Ricis sama-sama menandatangani sebuah plakat untuk meresmikan lamaran mereka. Plakat yang kemudian dibingkai itu dinamakan 'Plakat Perjanjian Khitbah'.
Acara lamaran ini menjadi langkah awal menuju pernikahan yang sudah lama diidam-idamkan Ria Ricis. Belum diketahui secara pasti kapan pasangan ini akan menggelar acara pernikahan. Kabar baiknya, pihak keluarga Ria Ricis sudah membocorkan konsep acara pernikahan yang mungkin dipakai oleh kedua calon mempelai. Salah satunya dengan menggunakan adat pernikahan dari Aceh. Berdasarkan informasi dari laman acehprov.go.id, ada beberapa tahapan dalam adat perkawinan Aceh.
Definisi Pernikahan Adat Aceh
Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dalam sebuah tradisi budaya Aceh karena hal tersebut berhubungan dengan nilai keagamaan. Sesuai adat Pernikahan Aceh, proses melamar seorang gadis akan dilakukan oleh seorang yang dianggap bijak oleh pihak keluarga lelaki, atau disebut seulangke (perantara) untuk menyelidiki status gadis tersebut, jika memang masih sendiri (belum menikah), seulangke akan mencoba untuk melamar gadis tersebut.
Pada acara lamaran adat pernikahan aceh yang telah ditentukan harinya, biasanya dari pihak lelaki akan datang bersama dengan orang yang dituakan ke rumah gadis dengan membawa berbagai macam syarat seperti pineung reuk, gambe, gapu, cengkih, pisang raha, dan pakaian adat aceh.
Setelah proses lamaran selesai, selanjutnya pihak wanita akan meminta waktu untuk membicarakan hal lamaran ini kepada anak gadisnya. Apakah akan diterima atau tidak lamaran pihak lelaki akan bergantung dari musyawarah keluarga dari pihak wanita, selanjutnya bila lamaran dari pihak lelaki di terima, maka akan ada beberapa prosesi yang harus dilakukan sebelum menuju acara pernikahan.
Prosesi Pernikahan dalam Adat Aceh
1. Lamaran (Ba Ranup)
Suatu tradisi turun temurun masyarakat Aceh, ketika seorang pria akan melamar seorang perempuan, untuk mencarikan jodoh bagi anak lelaki yang sudah dianggap dewasa, maka pihak keluarga akan mengirim seorang yang dirasa bijak dalam berbicara (disebut seulangke) untuk mengurusi perjodohan. Tujuannya mencari tahu status perempuan yang akan dilamar. Jika sudah sepakat dilanjutkan dengan Jak ba tanda (tunangan). Di mana pihak pria berkunjung lagi ke rumah calon pengantin wanita untuk membahas pernikahan.
2. Tunangan (Jak ba Tanda)
Keluarga dari pihak pria akan datang kembali untuk melakukan peukong haba (peukong-perkuat, haba-pembicaraan), yakni kapan hari perkawinan akan dilangsungkan, termasuk menetapkan mahar (jeulamee), dan berapa banyak tamu yang akan diundang. Biasanya acara ini ditandai dengan tunangan.
Pihak pria juga akan mengantarkan berbagai makanan khas daerah Aceh, buleukat kuneeng (ketan berwarna kuning) dengan tumphou, aneka buah-buahan, seperangkat pakaian wanita dan perhiasan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga pria. Jika pertunangan ini kadas akibat si pria, maka hantaran akan dianggap hilang. Sebaliknya, pihak perempuan harus mengembalikan dua kali lipat jika menggagalkan pernikahan.
3. Pesta Pelaminan
Sebelum pesta perkawinan dilangsungkan, tiga hari tiga malam diadakan upacara meugaca atau boh gaca (memakai inai) bagi pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Adat ini kuat dipengaruhi oleh India dan Arab.
- Boh Gaca, merupakan prosesi yang dipengaruhi oleh kultur India dan Arab, terdiri dari upacara peusiejeuk calon dara baro atau pemberian tepung tawar dan peusiejeuk gaca, serta bate mupeh yakni pemberian batu giling yang memiliki makna memberi dan menerima restu untuk pernikahan yang teriring harapan untuk keselamatan.
Pesta pelaminan dalam adat Aceh juga memiliki beberapa prosesi seperti:
a. Tueng Lintoe Baroe
Tueng Linto baroe (tueng-menerima, linto-laki-laki, baroe-baru) yaitu menerima pengantin pria adalah yaitu menerima pengantin laki-laki oleh pihak perempuan, penerimaan secara hukum adat atau dalam tradisi Aceh.
b. Tueng Dara Baroe
Tueng dara baroe adalah suatu hal yang dilakukan oleh pihak laki-laki dengan kata lain adalah penjemputan secara hukum adat atau dalam tradisi Aceh. Acara ini sama dengan yang diatas namun pihak perempuan yang pergi ke acara pihak laki-laki.
c. Mahar (Jeulamee)
Dalam adat istiadat Ureung Aceh, hanya dikenal mahar berupa emas dan uang. Mahar ditiap aceh berbeda. Dibagian Barat Aceh mahar berupa emas yang diberikan sesuai kesepakatan, biasanya berjumlah antara belasan sampai puluhan mayam. Sedangkan didaerah Timur, mahar yang diajukan dibawah belasan tapi menggunakan uang tambahan yaitu disebut "peng angoh" (peng-uang, angoh-hangus), hal ini dilakukan untuk membantu pihak perempuan untuk menyelenggarkan pesta dan membeli isi kamar.
d. Idang dan Peuneuwoe
Idang (hidang) danPeunuwo atau pemulang adalah hidangan yang diberikan dari pihak pengantin kepada pihak yang satunya. Biasanya pada saat Intat linto baro (mengantar pengantin pria), rombongan membawa Idang untuk pengantin wanita berupa pakaian, kebutuhan dan peralatan sehari-hari untuk calon istri. dan pada saat Intat dara baro (mengantar pengantin wanita), rombongan akan membawa kembali talam yg tadinya diisi dgn barang-barang tersebut dgn makananan khas aceh seperti bolu, kue boi , kue karah , wajeb, dan sebagainya, sebanyak talam yang diberikan atau boleh kurang dengan jumlah ganjil.
e. Peusijuek (Pendingin)
Peusijuek dilakukan untuk memberi semangat, doa dan restu kepada orang yg dituju, maka kedua belah pihak keluarga akan melakukan peusijuek ditiap kesempatan, biasanya sebelum dan setelah ija kabul, ketika dipelaminan atau di kedua acara tersebut yang merupakan salah satu tradisi Aceh yang dilakukan pada kegiatan lainnya seperti naik haji, mempergunakan barang baru seperti rumah atau kendaraan, bayi yang turun tanah, ibu yang hamil dan sebagainya.
Prosesi Merias Pelamian di Adat Aceh
Pelaminan sebagai tempat bersanding berbentuk rumah tradisional Aceh (memiliki atap yang diberi hiasan pada tolak angin sebagai kebiasaan rumah tradisional Aceh), yang terdiri atas:
- Kain-kain bersulam emas, terdiri dari sambungan vertikal kain warna-warni (dalam bahasa Aceh disebut tiree), yang digantungkan di seluruh dinding.
- Bangku pelaminan terbuat dari sebuah kasur lengkap dengan guling dan bantal untuk bersandar dan diberi sarung bersulam emas.
- Di lantai depan rumah pelaminan diletakkan dua buah mundam (wadah air) yang terbuat dari kuningan.
- Sisi kiri dan kanan lantai rumah-rumah diletakkan dua buah daleung (wadah hidangan) yang diberi tudung kain berkasap emas, disebut sangee diletakkan di atas daleung sebagai peralatan peusijeuk.
Pelaminan sebagai tempat duduk pengantin, terdiri dari:
1. Tabeng (Tirai)
2. Ayue-ayue, ditempatkan di atas atau depan pelaminan
3. Cawiek keleumbu, hiasan berupa binatang-binatang, digantungkan untuk hiasan pelaminan
4. Kasho duk tilam persegi, digunakan untuk duduk
5. Bantai sadeu, berupa bantal persegi untuk sandaran dan bantal meutumpok di kanan dan kiri
6. Sulaman khas Aceh untuk keindahan
Pakaian Pengantin dalam Adat Aceh
- Pengantin Perempuan
Tenyata paduan pakaian pernikahan adat Aceh ini merupakan peninggalan dari Kerajaan Samudra Pasai. Nuansa mewah yang terlihat berpadu dengan nilai-nilai islami merupakan ciri khas dari kota yang dijuluki sebagai Serambi. Mempelai perempuan akan mengunakan baju kurung yang dipadukan dengan kain songket dan juga celana panjang Mekah.
Lalu akan dilengkapi dengan berbagai aksesoris seperti, kalung, gelang, ikat pinggang (taloe ike pieng), dan juga perhiasan simplah yang merupakan hiasan yang menggantung di pundak dan menyilang hingga ke bagian dada. Semua aksesoris ini terbuat dari lempengan berwarna keemasan ataupun perak. Semua perhiasan ini terlihat seperti menegaskan kesan mewah kebangsawanan.
- Pengantin Pria
Pakaian pernikahan adat Aceh pada sang pengantin pria terlihat lebih simpel namun tidak mengurangi kesan gagah bak raja-raja Aceh, biasanya akan mengenakan baju lengan panjang (bajee), celana panjang hitam (siluweuwe) yang berpadu dengan kain songket Aceh, dan juga kopiah (kupiah meukuetob).
Kopiah Meukuetob merupakan topi tradisional Aceh yang disebut juga topi Teuku Umar yang merupakan pahlawan nasional dari Aceh, yang terbuat dari kain songket Aceh yang dan juga dilengkapi dengan hiasan khas Aceh lainnya.
Topi tersebut sekilas bentuknya mirip dengan topi bangsa Turki. Konon Raja Sultan Iskandar Muda pernah melakukan hubungan kebudayaan dengan bangsa Turki. Namun yang pasti sampai saat ini Kupiah tersebut menjadi ciri khas dan juga pelengkap tampilan pernikahan dalam adat Aceh pengantin pria.