Mengenal Divisi Propam Polri
Dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, Propam adalah Divisi yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Divisi Propam Polri merupakan salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar (Mabes) yang berada di bawah Kapolri.
Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Selain itu, Propam juga menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau pegawai negeri sipil (PNS) Polri.
Berikut fungsi dan kewajiban Propam Polri:
Tiga bidang fungsi Propam Polri
Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggung jawabkan kepada Biro Paminal.
Fungsi pertanggung jawaban profesi diwadahi atau dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof.
Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri dipertanggung jawabkan kepada Biro Provos.
Kewajiban Propam Polri Divisi Propam
Perumusan atau pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
Pemberian dukungan (backup) dalam bentuk, baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran atau pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam.
Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri.