Mengenal 6 Jenis Iddah bagi Perempuan yang Ditinggal Suami
Macam-macam Iddah bagi Perempuan yang Ditinggal Suami
Sebagaimana diketahui dalam fiqih, jika seorang perempuan menjanda lantaran ditalak (cerai) dan ditinggal wafat suaminya, maka perempuan tidak diperkanankan menikah lagi ketika dalam masa iddah.
Menurut fiqih, iddah sebuah masa bagi perempuan untuk menunggu atau mencegah untuk menikah lagi setelah wafatnya sang suami atau berpisah dengan suaminya. Iddah akan terhitung sejak adanya sebab kewafatan dan talak.
Tujuan penerapan iddah bagi perempuan adalah untuk mengetahui kekosongan rahim, sekaligus masa Pasangan Suami Istri (Pasutri) berpikir ulang dan rujuk kembali. Definisi lain menyatakan, tidak berkumpulnya sperma dari dua orang yang bersetubuh, sehingga tercampur dalam satu rahim dan membuat keturunan rusak.
Berikut macam-macam masa iddah yang harus dilalui oleh seorang perempuan.
1. Iddah perempuan haid
Perempuan haid memiliki iddah selama 3 kali quru'.
وَٱلْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوءٍ
Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.”QS Al-Baqarah (2): 228)
2. Iddah perempuan yang tidak haid (menopause)
وَٱلَّـٰئِ يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّـٰئِ لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa 'iddahnya), maka masa 'iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq (65): 4)
3. Iddah perempuan hamil
'Iddah perempuan hamil akan selesai setelah masa kandungannya. Baik akibat perceraian atau suaminya meninggal dunia.
لَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq (65): 4)
4. Iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya
Masa 'iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya, selama 4 bulan 10 hari selama tidak hamil.
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari.” (QS Al-Baqarah (2): 234)
5. Iddah perempuan yang istihadhah
Perempuan yang mengeluarkan darah kotor atau penyakit (istihadhah) dihitung seperti perempuan haid.
6. Iddah perempuan yang belum bercampur dengan suaminya.
Bagi perempuan yang belum disetubuhi kemudian dicerai, maka tidak memiliki 'iddah.
يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوْا إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS Al-Azhab (33): 49)
Dengan demikian, iddah adalah masa tunggu bagi perempuan guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan itu bisa diketahui melalui kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru' (masa suci).
Demikian wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.