Mengenal 5 Waktu Berzakat dan 8 Golongan Penerima Zakat
Zakat Fitrah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk menunaikan menjelang Idul Fitri. Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah, bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr).
Perhitungan tersebut jika diimplementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Demikian menjadi kesepakatan ulama dalam menentukan zakat fitrah.
Terkait hal itu, kita perlu mengelal 5 waktu berzakat dan 8 golongan penerima zakat, sebagaimana termaktub dalam Kitab Fathul Mu'in.
WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok:
1. Waktu wajib.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati.
Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz.
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah.
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum Shalat Hari Raya.
4. Waktu makruh.
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur Seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.
*) Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah qadha’.
8 Golongan yang Dapat Menerima Zakat
1.FAQIR:
Yaitu yang tidak punya harta tidak punya pekerjaan, atau punya pekerjaan atau harta akan tetapi tidak mencukupi dari kebutuhannya sekiranya dia cuma mencukupi KURANG dari setengah kebutuhannya.
Contoh sebulan dia butuh Rp 500 ribu akan tetapi penghasilannya kurang dari Rp 250 ribu.
2.MISKIN:
Orang yang punya harta/pekerjaan lebih dari kebutuhan hidupnya akan tetapi masih kurang dari kebutuhannya. Sekiranya dia cuma mencukupi LEBIH dari setengah kebutuhannya.
Contoh: sebulan dia butuh Rp 500 ribu dan pengasilanya lebih dari setenggahny(500) penghasilan perbulan cuma 400ribu.
3.AMIL :
Sesoarang yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mengambil zakat dan membagikannya, maka mereka boleh menerima zakat walupun mereka termasuk orang kaya, dan ini jika mereka TIDAK DIBAYAR oleh pemerintah, kalau mereka di bayar maka tidak boleh menerima zakat dan hanya diberi upah yang wajar untuk pekerjaannya.
4.MUALLAF QULUBUHUM (ORANG-ORANG YANG LEMAH IMANNYA) :
Yaitu mereka yang baru masuk islam/pemimpin yang diharapkan ketika dia di kasih zakat maka pengikutnya akan ikut memeluk islam.
5.MUKATIB :
Budak yang punya perjanjian secara tertulis dengan tuannya untuk merdeka.
6.GHARIM (ORANG YANG BERHUTANG) :
Orang yang berhutang bukan untuk maksiat.
7.ALGHUZZA (FI SABIlILLAH):
Orang yang berperang dan berjihad dan tidak mendapatkan bayaran maka mereka boleh di beri zakat walupun mereka kaya.
8.IBN SABIL:
Musafir yang kehabisan bekal nafakah untuk sampai ke tempat tujuannya,maka boleh di berikan zakat. Walaupun mereka termasuk orang yang kaya di kampungnya.
Bagi yang bermaksud menunaikan zakat bisa melalui
Rekening Zakat atas nama PW Lazisnu Jatim:
BRI Syariah (422) : 1010-999-97
Bank Syariah Mandiri (451) : 720-1599-991
BNI Syariah (427) : 100-999-0080
Bank Muamalat (147) : 711-0711-077
Bank Jatim Syariah (114) : 6142-9999-72