Mengapa Tak Haji Tahun 2020? Ini Respon Satgas Covid-19 MUI Pusat
Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Keputusan ini diambil antara lain karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
"Itulah kemudahan ajaran Islam. Kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit, (yassiru wa la tu’assiru). Demikian prinsip ajaran Islam yang beradaptasi dengan kondisi dan zaman. Begitu juga soal pelaksanaan ibadah haji yg menyulitkan saat pandemi Covid-19 maka dapat ditunda karena membahayakan jiwa manusia," kata M. Cholil Nafis, Juru Bicara Satgas Covid-19 MUI Pusat, Rabu 3 Juni 2020.
Demi Kemaslahatan umat (maslahah ‘aamah) memang seharusnya pelaksanaan haji tahun 1441 H ditunda. Menurut Cholil Nafis,
Pertama, sampai saat ini tuan rumah, Kerajaan Arab Saudi belum memberi kepastian tetang pelaksanaaan ibadah haji karena memang pandemi Covid-19 belum sirna. Sehingga persiapan pelaksanaan Ibadah haji amat sangat sulit dlm waktu dekat di saat pandemi Covid-19 masih terus naik kurvanya di Indonesia.
Kedua, calon jemaah haji Indonesia belum bebas pandemi sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji. Jika kalau ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini maka dikhawatirkan akan memberi mudharat antar jemaah haji.
Ketiga, Rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat udzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya. Prinsip maslahah selalu menjadi acuan dan tujuan syariah sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya. Kaidah fikih menyebutkan, Kondisi sempit dapat mebuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a).
"Karena calon jemaah haji telah melunasi ongkos hajinya maka sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola oleh BPKH sehingga saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang lagi apalagi juga nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya."
Demikian dijelaskan M. Cholil Nafis, Juru Bicara Satgas Covid-19 MUI Pusat.
Advertisement