Menganggur, Pria Tangerang Perkosa Anak Kandungnya
Sungguh biadab tindakan AS, 43 tahun, warga Tangerang. Pria yang juga Ketua RT itu memperkosa anaknya yang berusia 13 tahun, selama menganggur sejak Oktober 2021.
Ulah bejat AS terungkap setelah ibu kandung korban curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya.
Saat itu, ibu korban kemudian membeli alat tes kehamilan. Setelah diketahui hamil, ibu korban pun membawa anaknya ke bidan terdekat hingga diketahui telah hamil 11 minggu.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut, korban hamil lantaran diperkosa bapaknya, AS, sejak Oktober 2021.
Menurut pengakuan AS, kehidupan rumah tangganya dengan istrinya baik-baik saja. Hanya, pelaku tidak bekerja sejak Oktober 2021.
"Menyetubuhi korban, bahkan sampai hamil, dengan ancaman tidak boleh menceritakan kepada ibu kandungnya," kata Zain dikutip dari detik.com.
Kini korban diungsikan ke rumah kakak dari ibunya. Sementara pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Zain melanjutkan, hukuman korban akan diperberat sepertiga sebab dia adalah orang tua dari korban, seperti juga jika kasus perkosaan dilakukan oleh guru, atau tenaga pengajar.