Mengaku Mengandung Babi, PT Pharos akan Musnahkan Viostin DS
Menyusul viralnya kabar suplemen Viostin DS yang positif mengandung gen DNA spesifik babi, langsung membuat publik terkaget. PT. Pharos Indonesia sebagai produsen akhirnya memberikan klarifikasi.
Hal ini bermula, pada November 2017 lalu, Badan POM menemukan dugaan kontaminasi pada produk Viostin DS. Sejak saat itu pula PT. Pharos mengaku telah menarik produknya.
"Temuan tersebut, kami telah melakukan penarikan produk Viostin DS secara bertahap dan menghentikan produksi dan penjualan produk," ujar Ida Nurtika, Director of Corporate Communications PT. Pharos saat dikonfirmasi ngopibareng.id, Kamis, 1 Februari 2018.
Hingga saat ini, ia mengaku pihaknya sudah menarik produk Viostin DS di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Proses penarikan produk ini masih terus mereka lakukan.
"Saat ini produk-produk tesebut telah kami amankan dan selanjutnya akan segera dimusnahkan," kata dia.
Setelah mendapatkan informasi bahwa ada produknya yang mengandung DNA babi, PT. Pharos kemudian melakukan investigasi. Hasilnya, salah satu bahan baku pembuat Viostin DS, yaitu Chondroitin Sulfat, ternyata yang mengandung DNA babi.
Ke depannya, PT. Pharos mengaku akan segera menunjuk pemasok bahan baku Chondroitin Sulfat yang baru dari luar negeri, yang telah bersertifikat halal dan telah lulus uji PCR (Polymerase Chain Reaction).
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan bergerak cepat mengklarifikasi berita viral di media sosial soal Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA babi. Berdasarkan laman resmi BPOM mereka mengakui jika menemukan sampel Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA babi.
Sampel produk yang tertera dalam surat itu adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi.
Badan POM RI telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.
PT Medifarma Laboratories telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.
Badan POM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk dengan pengambilan sampel produk beredar, pengujian di laboratorium, serta tindak lanjut hasil pengawasan.
Melalui pesan tersebut masyarakat dihimbau agar tidak resah atas beredarnya surat tersebut. Apabila mebutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 08121-9999-533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (frd)
Advertisement