Mengaku Sakit, Pihak Vanessa Ajukan Penangguhan Penahanan
Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila, kini tengah menjerat dirinya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat sidang, ia nampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah, sembari memakai masker untuk menutupi wajahnya.
Salah satu kuasa hukum Vanessa, Heru Andeska mengatakan bahwa kliennya tersebut tengah dalam kondisi kesehatan yang tak stabil.
"(Vanessa) masih sakit sakitan, asam lambung sama sinus. Sinusnya sudah lama kambuh, kalau kambuh rasanya kepala seperti di tusuk tusuk," kata Heru, saat ditemui, di PN Surabaya, Rabu, 24 April 2019.
Penyakit Vanessa itu, kata Heru, sudah diderita kliennya sejak pertama kali ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Hingga kini, menurutnya Vanessa juga masih sering kambuh.
Untuk itu, saat persidangan tadi, pihaknya pun akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Vanessa, demi kesehatan kliennya tersebut.
"Kami juga mohon keadilan menggugah hati majelis hakim untuk penangguhan atau pengalihan jenis tahanan. Mungkin di dalam Surabaya sambil berobat dan bisa menghadiri persidangan," kata dia.
Nantinya, kata Heru, yang akan menjadi jaminan penangguhan penahanan Vanessa, tantenya sendiri, yang tak lain adalah adik kandung dari mendiang ibu Vanessa.
"Nanti yang akan kita lampirkan menjadi jaminan adalah tantenya, adik almarhumah ibunya. Karena kan ibunya Vanessa sudah meninggal, ayahnya juga tidak peduli dengan perkara Vanessa ini," ujar dia.
Selain, penjamin pengguhan penahanan, pihak Kuasa Hukum Vanessa juga akan melampirkan rekam medic sakitnya Vanessa dari dokter terkait.
Pantauan di lokasi, sidang perdana Vanessa yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai digelar. Tak ada sepatah katapun yang dilontarkan Vanessa kepada awakmedia.
JPU pun menjerat Vanessa dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd)