Polisi Tembak Jambret Yang Menyaru Anggota Polisi
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi. Kedua tersangka ini tak segan menodongkan pistol kepada calon korban yang tidak menyerahkan harta bendanya.
Saat ditangkap petugas Satreskrim, dua pelaku yakni Ahmad Umar, asal Desa Sokeh Dajah, Kecamatan Trageh Bangkalan Madura dan M. Syafi’i, warga Tambakasri Wijaya Kusuma sempat kekeh sebagai anggota polisi asli.
Petugas akhirnya memberikan hadiah timah panas kepada dua pelaku tersebut.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto menjelaskan, pelaku memperdayai korbannya dengan menuduh sebagai penjudi burung dara.
Terakhir para pelaku melakukan aksinya di Patung Telaga Singapore, Perumahan Citraland Surabaya pada Selasa 24 Desember 2019 lalu.
Kemudian, pelaku mengikuti korban yang sedang membawa burung merpati serta sangkarnya.
“Korban dihentikan ditengah jalan lalu sepeda motor dan HP (Handphone) diminta pelaku yang mengaku anggota polisi. Setelah itu, korban diborgol, karena dituduh berjudi burung," kata AKP Iwan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 26 Desember 2019.
Karena korban takut, lanjut Iwan, akhirnya pelaku leluasa mengambil barang korban seperti ponsel dan sepeda motor.
Pelaku Umar berperan sebagai anggota polisi dengan membawa senjata api mainan. Ia yang juga meminta paksa barang-barang berharga milik korban.
Sementara, Syafi’i sebagai pengawas dan mendapatkan pembagian hasil penjualan Rp800 ribu. Sementara Umar mendapat bagian hasil penjualan barang sebesar Rp4,2 juta.
Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor sebagai sarana, rekaman CCTV, jaket warna abu-abu, dua buah helm dan sepasang sepatu.
Ditambahkan Iwan, pelaku ini merupakan residivis. Ia sebelumnya pernah menjalani penjara dalam kasus yang sama.
Dari pengakuan pelaku Umar, perlengkapan seperti borgol didapat darii seorang satpam yang berhasil ia rampok.
"Untuk alat borgol ini saya ambil dari satpam di Madura. Kalau pistol, saya beli di pasar gelap," kata pelaku Umar.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana selama 9 tahun.
Advertisement