Mengaku Lelah, Pakde Karwo Diperiksa 9 Jam
Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, diperiksa KPK selama 9 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.15 WIB.
Pakde Karwo diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Tulangagung. Ia dicecar 10 pertanyaan. Pertanyaannya, seputar prosedur penganggaran, aturan perundangan, dan aturan yang berlaku di Jatim terkait penganggaran.
"Nah, aturan perundangannya baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas Musrenbang. Kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 tahun 2011. Tadi saya sampaikan seperti itu di depan penyidik," kata Pakde Karwo usai diperiksa di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 28 Agustus 2019.
Karwo menyebut, pemberian dana APBD dari Pemprov ke daerah sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. "Sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan," katanya.
Karwo mengaku tak tahu menahu terkait kongkalikong suap APBD yang melibatkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Dia mengatakan tugas gubernur hanya terkait makro.
"Ya nggak tahu. Teknis bukan saya, gubernur hanya makro pembangunan aja, oke ya," katanya.
Selain itu, Pakdhe menganggap wajar soal pemeriksaan ajudannya. Menurut dia, ajudannya saat itu diperiksa terkait tamu-tamu yang datang saat masih menjabat sebagai gubernur.
"Ya biasa (ajudan diperiksa). Setiap ada tamu selalu ke ajudan saya. Tamunya pasti yang berhubungan dengan program pembangunan masyarakat sosial, dan lain sebagainya," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
KPK menduga Supriyono menerima uang Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD-P. Supriyono diduga menerima uang tersebut secara bertahap
Sebelum memeriksa Soekarwo, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman Karsali, ajudan Pakde Karwo saat menjabat Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019.
Dari kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Ketintang, Surabaya 9 Agustus 2019 lalu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan suap anggaran APBD Tulungagung periode 2017-2018.
Karsali sekarang menjabat sebagai komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. (asm)