Nyaru Anggota BIN, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi Kediri
Seorang pria berinisial RS ditangkap polisi di rumah kontrakannya Jalan Wilis Mukti, Perum Wilis Indah Kelurahan Pojok, Mojoroto, Kediri, Jumat, 26 Juni 2020.
Pria asal Sidoarjo ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Modus operandi pelaku mengaku sebagai anggota BIN (Badan Intelejen Negara).
Kejadian bermula korban SR, 42 tahun, warga desa Srikaton Kecamatan Ringin Rejo, Kabupaten Kediri didatangi pelaku ke rumahnya yang mengaku sebagai anggota BIN pada tahun 2018.
Pelaku menawarkan jasa untuk membantu menyelesaikan masalah jual beli lelang ruko milik korban. Pelaku meminta tips di depan berjumlah Rp35 juta. Selanjutnya, korban pun menyanggupi dengan menyerahkan selama dua bulan mulai bulan Januari hingga Pebruari 2019.
Selain itu, pelaku juga menawarkan satu unit mobil Avanza dengan harga murah yaitu Rp55 juta. Korban pun kepincut dengan daya tipu pelaku. Uang sebesar Rp55 juta ditransfer seketika.
Namun, setelah lama-lama masalah jual beli ruko tidak kunjung selesai dan mobil Avanza yang ditawarkan juga tidak pernah ada. Korban kemudian melaporkan ke Polres Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar membenarkan perihal penangkapan pelaku. Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata air softgun, ID Card LSM, dan Lencana FBI.
"Tersangka dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP pidana, dengan ancaman pidana 4 hingga 5 tahun penjara," katanya.
Advertisement