Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta
Polisi membongkar praktik penipuan dengan modus penggandaan uang. Pelaku bernama SH, 49 tahun, warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
“Pelaku mengaku bisa menggandakan uang jutaan rupiah menjadi miliaran rupiah,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan, Senin, 11 Juli 2022.
Kasus ini terungkap atas laporan Wahyudi, 37, warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Korban mengenal tersangka melalui perantara AM. Pada 1 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB korban dihubungi AM.
“AM memberitahu korban ada orang yang bisa menggandakan uang sebanyak- banyaknya dengan media keris,” jelasnya.
Seperti terbius cerita AM, korban pun percaya begitu saja. Dengan diantar AM, korban pergi ke rumah SH. Setelah bertemu SH, korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp35 juta untuk digandakan.
“Saat itu, tersangka mengaku bisa menggandakan uang tersebut menjadi Rp12 miliar,” katanya.
Korban setuju untuk menggandakan uang seperti yang disampaikan tersangka. Pada 4 Februari 2021 korban menyerahkan uang Rp35 juta pada SH melalui AM. Uang tersebut ditransfer kepada AM untuk diberikan kepada SH.
“Korban mentransfer uang ke AM karena korban kenalnya kepada AM,” katanya.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli minyak yellow Turki yang akan digunakan untuk “memberi makan” keris yang dijadikan sarana untuk menggandakan uang. Tersangka berjanji dalam waktu 15 hari uang tersebut akan menjadi Rp12 miliar.
Namun, setelah 15 hari berlalu uang tersebut jumlahnya tidak bertambah. Kemudian tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp225 juta. Kali ini pelaku beralasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.
“Hingga saat ini uang tersebut tidak bisa digandakan sehingga akhirnya kasus ini dilaporkan,” tegasnya.
Advertisement